Angsuran Lunas Sudah 2 Tahun Sertifikat Belum Diberikan
Banyuwangi RepublikNews – Umumnya, konsumen yang membeli rumah lewat sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tidak langsung mendapatkan surat-surat rumah seperti sertifikat hak milik (SHM) ataupun izin mendirikan bangunan (IMB) layaknya pembeli dengan sistem pembayaran tunai. Sebab, sertifikat tersebut digunakan sebagai jaminan di bank pemberi kredit.
Begitu konsumen mengalami tunggakan dalam pembayaran angsuran yang berujung sampai lelang, begitu sebaliknya kalau konsumen sudah melunasi angsuran malah tidak segera diberikan haknya dalm bentuk sertifikat melainkan masih menunggu dan menunggu.
Seperti apa yang dialami oleh TK (48) yang merupakan Konsumen dari BTN yang mana angsuran KPRnya sudah lunas di tahun 2017 tapi sertifikat yang sudah menjadi miliknya tudak segera di berikan oleh pihak BTN.
Saat ditemui media TK mengeluhkan sistim pelayanan BTN terhadap konsumen yang terkesan menunda nunda.
” ya gimana mas ya saya ini sudah lunas cicilan rumah saya di BTN harusnya kan saya sudah megang sertifikat rumah saya, ini malah sudah dua tahun sampai hari ini lo sertifikat masih belum di berikan,” keluhnya.
Sementara pihak BTN saat di konfirmasi oleh awak media terkait cicilan yang sudah lunas tapi sertifikat belum diberikan menjelaskan bahwa sertifikat masih dalam proses oleh notaris.
” masih belum jadi mas nanti akan saya tanyakan lagi ke notaris Irien dan bu Iva developernya mas nanti saya sendiri dengan Kacab yang turun ke Banyuwangi,infonya masih dalam proses pemecahan,” paparnya
Lebih lanjut pihak BTN mengungkapkan akan menegur pihak notaris,
” Kita juga akan menegur langsung ke notaris karena kita juga pihak yang dirugikan sebagai pembiaya KPR seperti yang tertuang di perjanjian kredit pasal 17 ayat 2, bertanggung jawab atas sertifikat itu adalah penjual rumah atau developer,” paparnya
sementara saat di tanya terkait perjanjian KPR antara developer dengan Bank yang bersangkutan bukan dengan notaris pihak BTN berkilah untuk pembiayaan ini masalah kreditur dengan debitur.
” terkait pemilihan rumah imb dan sertifikat itu hak dan tanggung jawabnya pembeli tapi kalau terkait pembiayaan dan angsuran itu hak dan tanggung jawab kreditur dengan debitur mas diperjanjian sudah ada semua,” ungkapnya. (narto)