Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Apessss,….Pak Tua Biadab Berniat Cabuli Anak Dibawah Umur, Nyonyor Dihajar Warga

badge-check


					Apessss,….Pak Tua Biadab Berniat Cabuli Anak Dibawah Umur, Nyonyor Dihajar Warga Perbesar

Lumajang, RepublikNews – Desa Jokarto dibuat heboh karena ulah Pak tua “Biadab” KT, warga Desa Jakarto, kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, kini harus berurusan dengan Kepolisian, pasal nya Kakek berusia 70 tahun ini kepergok karena mencabuli bocah perempuan 13 tahun berinisial D, tak lain masih anak dari Kepala Dusun Krajan Desa jokarto.

Kasus tersebut diketahui oleh istri kasun yang masih ibu dari D yang baru datang dari lumajang, saat hendak masuk kamar memergoki anaknya bersama pria tua tanpa menggunakan busana, dengan frontal berteriak sehingga suaminya langsung menangkap KT yang diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur dan membawanya ke balai desa Jokarto.

“Melihat kejadian tersebut, pelaku langsung diamankan oleh ayah korban dan langsung dibawa kekantor desa Jokarto”, Kapolsek Tempeh AKP Lugito SH.,Sabtu (29/5/2021)

Saat diglandang ke kantor Desa Jokarto, melihat kondisi masih sepi massa, KT yang tidak mengenakan celana sempat kabur kebelakang salah satu rumah warga guna meminta celana, tak berlangsung lama pelarian KT, warga langsung menemukannya dan seketika langsung menghajar pelaku hingga babak belur, Tambahnya

Sementara menurut keterangan warga setempat yang rumahnya tidak jauh dari TKP membenarkan kalau pelaku saat dibawa kekantor desa Jokarto dalam kondisi tidak mengenakan celana hanya mengenakan kaos saja.
“Pelaku sempat kabur dan minta celana ke warga, pelaku dan korbannya sama-sama tidak mengenakan celana”,Katanya.

Sedangkan menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo S.Kom,. melalui Paur Subbag Ops Humas Polres Lumajang IPDA Shinta, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. IPDA Shinta juga belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyidikan.

“Terduga dan sejumlah barang bukti sudah diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lumajang,”pungkasnya.

  • Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

MPC PP Mojokerto Laporkan Dugaan Pengurukan Lahan Perumahan Tanpa Izin Ke DPRD 

16 Desember 2025 - 18:22 WIB

Trending di PERISTIWA
error: Content is protected !!