Atas Namakan Polres, Wanita Di Mojokerto, Gondol 2 Unit Mobil dan 1 Motor Milik Guru – (Eds.1)

MOJOKERTO, REPUBLIKNEWS | Miris, hanya Dalam Waktu dua minggu, 2 Unit Mobil dan 1 Motor di gondol 2 wanita yang tak lain adalah Mantan Murid dan juga tetangga satu desa dengan Korban. Dan tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan (korban), 2 unit mobil berikut 1 unit motor di gadaikan ke pihak 3.
Dimana 1 Unit Mobil Toyota Avansa Di gadaikan ke seorang Wanita Pegawai RSU. Dharma Husada Ngoro Kab. Mojokerto dan 1 Unit Daihatsu Grandmax di gadaikan ke Pengusaha Rongsokan di Karangandong Kec. Driyorejo Kab. Gresik. Sementara 1 unit Motor Honda Scoopy di gadaikan ke Warga desa Wiyu Kec. Pacet.
Ironisnya kini para penggadai malah menguasakan unit mobil bermasalah tersebut ke salah satu organisasi Lembaga Perlindungan Hukum yang ada di Mojokerto.
Melalui Redaksi Media ini, dengan berdasarkan Surat Pengaduan Masyarakat ke meja Redaksi, perkara telah di adukan ke Polres Kabupaten Mojokerto,Rabu 5 Juni 2024, Dimana sebelumnya sudah 2 kali melakukan koordinasi dengan pihak Polres Kabupaten Mojokerto pada Senin, 27/05/2024 dan koordinasi ke dua pada selasa tanggal, 04/06/2024.
Peristiwa ini di alami oleh keluarga P. Basuki warga desa Mojotamping Kec. Bangsal Kab. Mojokerto. Pria berusia 54 tahun yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru SD Negeri Bening Kec. Gondang Kab. Mojokerto. Dan bertempat tinggal di Rumah Dinas di SD Negeri Bening Kec. Gondang.
Saat membuat pengaduan Masyarakat, 20 April 2024 ke meja Redaksi media ini, P. Basuki sekeluarga menceritakan kronologi kejadian yang di alaminya. Dimana pada 28 Maret 2024, Di datangin 2 Wanita tetangganya sendiri di desa Bening. Wanita tersebut adalah HN’37th, warga dusun Bacem RT 14 Desa Bening Kec. Gondang yang dulunya juga mantan murid P. Basuki waktu di SMP sedangkan wanita satunya adalah TA, warga dusun yang juga merupakan tetangga sendiri, di mana ibu TA sendiri dulunya adalah teman masa muda B. Mimik (istri P. Basuki).
Kedatangan mereka berdua, HN dan TA ke rumah dinas P. Basuki awalnya meminjam Mobil Avansa (nopol, S 1095 PZ) milik keluarga P. Basuki, dengan alasan mobil tersebut mau di pakai Polres Kabupaten Mojokerto.
Di hadapan P. Basuki dan B. Mimik (istrinya), kedua wanita tersebut menyebut nama anggota Polisi yang kebetulan nama anggota polisi tersebut sangat di kenal oleh keluarga P. Basuki, dan kebetulan Polisi tersebut jauh sebelumnya juga pernah datang ke rumah dinasnya namun pada urusan lain sebelum HN dan TA ke rumahnya.
Saat meminjam mobil Toyota Avansa tersebut HN mengatakan jika P. Basuki mau bekerja sama dengan Polres Mojokerto akan mendapatkan Hitungan Jasa Pinjam sebesar Rp. 400 rb/hari dan juga dapat Fee tiap hari Kamis sebesar Rp. 500 rb kalau sudah melakukan kesepakatan Kontrak dengan Polres Mojokerto.
Karena tidak ada niatan menyewakan mobil, P. Basuki hanya berpesan pada HN jika mobil mau di pakai oleh anggota polisi yang namanya di sebut, ya di pakai saja tapi jangan lama lama, kalau sudah selesai suruh segera di kembalikan.
Tanpa rasa curiga Basuki meminjamkan Unit Toyota Avansa miliknya kepada 2 wanita tersebut. Karena HAN tidak bisa menyetir, TA yang mengemudikan mobil tersebut.
Selang beberapa hari kisaran tanggal 3 April 2024, HN datang lagi ke rumah dinas P. Basuki. Kedatangan mereka menyampaikan kondisi Toyota Avansa masih di pakai Anggota Polres Mojokerto untuk giat Operasi Narkoba.
Melihat di rumah P. Basuki masih ada 1 Unit Grandmax (nopol, S 8020 NJ), HN lalu menawarkan mobil tersebut dan mengatakan kalau Polres Mojokerto kekurangan mobil operasional. Awalnya P. Basuki tidak memperbolehkan Grandmax tersebut di pinjamnya karena itu mobil anaknya. Dan kalau mau pinjam Grandmax kembalikan dulu Avansa nya.
Di situ HN beralasan bahwa Mobil Avansa masih di pakai anggota polres Mojokerto dan Polres Mojokerto masih kekurangan mobil operasional dan polres Mojokerto kata HN waktu itu juga lagi butuh Mobil Box untuk angkut Barang.
“Jangan kwatir pak, mobil pean pasti aman di polres Mojokerto dan sampean akan mendapat Jasa pinjam dan Fee jika bekerjasama dengan polres Mojokerto,” kata HN di kutip dari keterangan P. Basuki.
Untuk menyakinkan keluarga P. Basuki saat meminjam Grandmax, HN juga meminjam KTP Basuki (Suami-Istri) berikut KK dan Juga Rekening Bank BCA atas nama Basuki. Alasannya untuk mengurus kontrak kerjasama dengan Polres Kab. Mojokerto dan mengajukan Fee bulanan Rp. 500 ribu dari kerjasama tersebut. Dan B. Basuki saat itu di suruh sama Heni untuk membuat rincian sejak Kendaraan di bawa dan akan di hitung tiap bulan untuk di cairkan ke Polres Mojokerto.
Lagi lagi tanpa rasa curiga P. Basuki menyerahkan kontak dan STNK Grandmax, berikut KK, KTP dan nomor Rekening BCA miliknya. Setelah itu HN dan TA pergi dari rumah dinas P. Basuki sembari membawa mobil Daihatsu Grandmax tersebut.
Selang beberapa hari tepatnya tanggal 5 April 2024, HN datang ke rumah dinas P.Bas katanya ada Transferan masuk uang sebesar Rp. 5 juta. Karena Heni tidak membawa/menunjukkan bukti Transferan, P. Bas mengakses M-Banking BCA miliknya dan memang benar ada tranferan masuk Rp. 5 juta seperti yang di bilang Heni.
Di situ HN mengatakan bahwa uang itu milik Anggota Polres yang di titipkan kepadanya untuk keperluan operasional giat polres dan saat itu juga Heni meminta uang tunai sebesar Rp.5 jt tersebut kepada Basuki. Istri P. Bas yang saat itu ada uang Kas langsung memberikan uang tunai Rp. 5 jt kepada HN
Masih dalam keterangan P. Bas, Tanggal 8 April 2024, HN datang lagi ke rumah Dinas nya. Disitu HN bukannya mengembalikan 2 unit Mobil malah meminjam motor Honda Scopy milik keluarga P. Bas dan tetap dengan alasan yang sama seperti sebelumnya saat membawa Avansa dan Grandmax bahwa motor di buat kendaraan operasional Polres. HN kembali menjanjikan bahwa uang jasa pinjam dan Fee akan segera cair Kamis depan, terang P. Basuki mengutip perkataan HN waktu itu.
Tanggal 13 April 2024, kisaran jam 11 malam HN menelpon P. Bas, kepada istri P. Bas dalam telfon HN mengatakan akan ada Tranferan sebesar Rp. 17 jt. Katanya uang tersebut titipan dari Pak “T” Anggota Polres Mojokerto habis menangkap tersangka Narkoba.
“Menurut HN, uang tersebut sebenarnya mau di titipkan ke TA, tapi karena Pak “T” tidak percaya TA, jadi meminjam rekening BCa Basuki. Disitu Heni mengatakan bahwa Polres habis menangkap Tersangka Narkoba dan dapat uang damai sebesar Rp. 50 jt. Tapi karena Tersangka masih ada uang Rp. 17 jt jadi sementara uang di Tranfer dengan meminjam rekening BCA Basuki dan akan di ambil esok pagi”, terang istri P. Bas.
Keesokkan harinya, 14 April 2024, kisaran jam 7 pagi, HN datang ke rumah dinas P. Bas dan meminta uang Rp. 17 juta tersebut. Saat itu karena di sekolah mulai jam pelajaran P. Bas meminta waktu jam 9 untuk di ambilkan Uang transferan tersebut di ATM, namun HN bilangnya sedang terburu-buru jadi secepatnya uang harus dia antar ke Polres.
B. Mimik (Istri Basuki) yang kebetulan di rumah ada uang simpanan milik anaknya dan uang pribadinya, berinisiatif memberikan uang sebesar Rp. 17 jt tersebut ke HN agar tidak sampai ke ATM mengambil uang transferan mengingat saat itu P. Bas sudah mulai jam pelajaran untuk mengajar muridnya di sekolahan.
Dengan di kawal oleh awak media ini dan lembaga FPSR serta LSM Gempar, Kini perkara sudah di adukan ke Polres Kab. Mojokerto, Rabu, 05 Juni 2024. Dan untuk selanjutnya akan mengajukan Audensi ke Kapolres Kabupaten Mojokerto. (Red) Bersambung….