Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Ayah Biadab Hamili Anak Kandung, “Eva Yuliana Minta Polres Sukoharjo Usut Tuntas”

badge-check


					Ayah Biadab Hamili Anak Kandung, “Eva Yuliana Minta Polres Sukoharjo Usut Tuntas” Perbesar

Sukoharjo, RepublikNews| “Ini adalah kasus yang tak kalah biadabnya dengan kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi akhir-akhir ini. Saya selaku anggota DPR RI anggota komisi III minta kepada polres Sukoharjo untuk segera menyelesaikan sampai tuntas,”

Hal tersebut di sampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana,(Kamis, 18/5/2023).

Seperti diketahui sebelumnya “G (21)” melaporkan ayah kandungnya sendiri S (59) karena sudah melakukan pelecehan seksual hingga ia hamil, saat itu ia masih duduk di kelas 3 SMP. Bahkan setelah melahirkan ia masih dipaksa melayani. Sang bayi pun diambil paksa oleh S, dipisahkan dari sang ibu (G). Saat ini anak tersebut sudah berusia 5 tahun.

Eva meminta kepada Polres Sukoharjo, Jawa Tengah untuk mengusut tuntas kasus ayah yang menghamili anak kandungnya sendiri di wilayah tersebut. Menurutnya, kasus tersebut termasuk pelecehan seksual, terlebih tidak ada perkembangan sejak dua tahun kasus ini dilaporkan.

Menurut Politisi Fraksi Partai Nasdem itu, kasus tersebut mudah untuk diselesaikan lantaran sudah ada bukti dan pengakuan yang jelas.  Di sisi lain kondisi anak hasil dari dugaan tindakan asusila tersebut juga harus segera dipikirkan nasibnya.

Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana. (Foto: Jaka/nr)

Misalnya dalam hal legalitas, sebab menurutnya jika tak segera tuntas  dia menilai negara tidak bisa hadir untuk memberikan hak kepada anak tersebut yang sebetulnya tidak berdosa.

“Sekali lagi saya minta kepada Polres Sukoharjo untuk bisa memperhatikan kasus ini dan diselesaikan secara baik dan secepat mungkin. Kalau ini tidak bisa selesai maka saya berharap Polda bisa turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini,” tegas legislator dari Dapil Jawa Tengah V (Klaten, Sukoharjo, Boyolali, dan Kota Surakarta) itu.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, melalui Kasatreskrim, AKP Teguh Prasetyo, mengakui tengah menerima laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih terus melakukan upaya penyidikan dengan berbagai cara.

“Kami masih terus berupaya membongkar kasus ini melalui beberapa upaya,” jelasnya.

Dijelaskan Badrus Zaman pengacara G, Kasus tersebut dilaporkan sejak Agustus 2022, namun sampai saat ini kasus tersebut belum ada perkembangan. Terlapor S pun hingga kini masih berkeliaran di luar Ironisnya penyidik mengaku tidak bisa memaksa S untuk hadir diperiksa oleh polisi.

“Kami juga melaporkan kasus ini ke KPAI, Komnas Perlindungan Anak hingga Kapolri. Akan kita kawal sampai tuntas,” tandas Badrus. (rdn/sm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!