BERITA UTAMAINTERNASIONAL

Bagai Tak Bertuan “Truk Depo Manggata Mojopahit” Tidur Nyenyak Di Mapolsek Gedek

Mojokerto, RepublikNews | Surat Konfirmasi yang dilayangkan oleh redaksi RepublikNews pada tanggal 8 Agustus 2022 kepada pihak Polsek Gedek belum ada tanggapan ataupun jawaban. Pihak polsek terkesan mengabaikan hal tersebut.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak bagi pelapor juga belum diberikan. Padahal dari pihak penjual pupuk subsidi dan pembeli juga para saksi sudah di panggil dan dimintai keterangan oleh pihak penyidik polsek Gedek.

Berpedoman pada PerKap. Nomor 12 tahun 2009, Pasal 39 ayat 1 guna menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor/pengadu baik diminta maupun tidak diminta, Kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk memberitahukan kepada pihak pelapor/pengadu mengenai proses penyelidikan/penyidikan perkara yang telah dilaksanakan oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana yang diadukan sehingga masyarakat mengetahui sampai dimana proses perkara yang dilaporkannya.

Bahkan Saat memberikan Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTLP ) kepada pelapor yang memberikan informasi akan adanya dugaan penyalahgunaan Pupuk Subsidi hungga terjadi penangkapan dan penahanan sebuah Truk DEPO JAMU MANGGATA MAJAPAHIT bermuatan pupuk subsidi pun terkesan mengulur waktu, walupun pada akhirnya STTLP itupun di berikan kepada pelapor selang sehari setelah surat konfirmasi redaksi ini di layangkan.

BACA JUGA: Berkedok Depo Jamu “Sebuah Toko Di Lamongan” Diduga Lakukan Penimbunan Dan Penyaluran Pupuk Subsidi

Sudah sebulan lebih Sebuah Truk Bertuliskan Depo Jamu Manggata Majapahit bermuatan Pupuk Subsidi Ditahan oleh Polsek Gedek, Namun hingga kini Belum ada penetapan Tersangka, ada apa…?” . Diberitakan oleh media ini sebelumnya diketahui ada dua depo jamu Manggata Mojopahit yang ada di Wilayah Lamongan dan Mojokerto diduga dengan bekerjasama telah melakukan penyelewengan pupuk Subsidi. Barang bukti telah diamankan polisi sejak Jumat siang, 8 Juli 2022 lalu dan masih dalam penyidikan hingga sampai pada agustus ini, belum satupun dari penjual ataupun pembeli yang di tetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Terlibat Narkoba "5 Anggota Polres Aceh Timur" Di Pecat Dari Keanggotaan POLRI

Barang bukti tersebut adalah Satu buah Truck Nopol S 8835 SA, Warna Putih dengan Bok Silver bertuliskan DEPO MANGGATA MOJOPAHIT. Dimana dalam Truk Bok tersebut berisi puluhan karung ukuran @50 kilogram pupuk subsidi jenis Urea dengan jumlah total kisaran berat 1 ton hingga 2 ton.

Dari hasil penulusuran awak media RepublikNews setelah sebuah Truck jenis Box nopol S 8835 SA bertuliskan DEPO MANGGATA MOJOPAHIT berhasil di amankan oleh pihak kepolisian sektor (polsek) Gedek wilayah Hukum Polres Kota Mojokerto, sejak Jumat, 08 Juli 2022 kisaran jam 12.00 siang, pihak polsek Gedek sudah memanggil penjual dan pembeli pupuk subsidi tersebut, serta polisi juga melakukan pemanggilan terhadap saksi saksi.

Penjual Pupuk Subsidi tersebut adalah Toko Umi Pratiwi, warga Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan dan pembelinya adalah Anita, Warga Dlanggu Mojokerto. Dan baik penjual ataupun pembeli sama sama sebagai distributor atau pemilik depo jamu Manggata Mojopahit.

Keterangan Foto: Barang Bukti Pupuk Subsidi milik Depo Manggata Mojopahit Kembngbahu Lamongan yang di kirim ke Depo Manggata Mojopahit Dlanggu Mojokerto yang di amankan Polsek Gedek, 8 Juli 2022

Diduga dengan Berkedok Depo jamu Manggata Mojopahit, warga Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan ini menjual dan mendistribusikan Pupuk Subsidi ke luar daerah Wilayah Lamongan. Dan diketahui Pupuk Subsidi tersebut di Jual kepada “Anita” Pemilik Depo Manggata wilayah Mojokerto yang kemudian Pupuk Subsidi tersebut di muat dengan memakai Truck Bok bertuliskan Depo Manggata Mojopahit untuk dijual kembali ke petani wilayah Mojokerto.

Baca Juga :  PELANTIKAN PERANGKAT DESA MODONGAN KECAMATAN SOOKO MOJOKERTO

Para pelaku baik penjual ataupun pembeli dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Wanita inisial “Anita” warga Dlanggu Mojokerto yang juga merupakan pemilik Truck sekaligus juga pembeli pupuk subsidi, jumat sore, 08 Juli 2022 sudah dipanggil dan dimintai keterangan selang 3 jam setelah penangkapan dan penahanan Truck miliknya berserta Barang Bukti Pupuk Subsidi tersebut.

Kurang lebih ada 2 Ton pupuk Subsidi dalam Truk yang ditahan Polsek Gedek tersebut. Dan Diduga Dengan menggunakan Truck Bok bertuliskan Depo Manggata Mojopahit itu hanya akal-akalan “Mereka” atau sebuah modus saja sebagai kedok penyalur jamu. Yang sengaja dilakukan hanya untuk mengaburkan, serta mengelabui usaha iLegalnya agar aman dari pantauan hukum.

Menurut keterangan pihak penyidik kepolisian, Anita adalah Pemilik Depo Manggata Mojopahit Dlanggu Mojokerto sebagai pembeli Pupuk mengaku bahwa pupuk di gunakan buat sawahnya sendiri. Sedangkan pihak penjual yaitu depo Manggata Mojopahit yang ada di Kembangbahu kabupaten Lamongan yang juga pemilik Depo Manggata Majapahit atau Toko UMI PRATIWI mengaku punya legalitas resmi sebagai penyalur pupuk dan obat obatan pertanian dengan nama Usaha Dagang (UD).

BACA JUGA : Jual Belikan Pupuk Subsidi, Jeruji Besi Menanti 

Namun dari Pihak penyidik belum memberikan keterangan secara detail dan transparan kepada wartawan media ini soal legalitas resmi yang dimaksud dan dimiliki oleh pihak penjual pupuk, baik nama Usaha Dagang (UD) ataupun Domisilinya.

Apakah Usaha dagang milik Umi Pertiwi tersebut dalam mengeluarkan pupuk bersubsidi sudah sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Dan Apakah Anita warga Mojokerto sebagai pembeli pupuk tersebut terdaftar dalam Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) di wilayah Kembangbahu Lamongan…?

Baca Juga :  Luberan Limbah Tinta "CV. Sumber Artha" Desa Ketemasdungus Puri Mojokerto Cemari Lingkungan

Pemilik Depo Manggata Mojopahit Kembangbahu Lamongan biarpun dalam pengakuannya kepada Penyidik mempunyai Usaha Dagang (UD), diduga telah melakukan Praktik penyelewengan pupuk bersubsidi, dengan menjual ataupun mendistribusikan ke luar daerah. Yang dalam hal ini diketahui pupuk subsidi tersebut dijual ke pemilik Depo Manggata Majapahit Mojokerto dengan jumlah besar hingga nominal transaksi ratusan juta rupiah.

Ket.foto: Khusnul Ali Ketua Umum Lembaga Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi Nepotisme / MPPK2N

Menanggapi hal tersebut, Khusnul Ali ketua umum Lembaga MPPK2N yang berkantor di perum Indraprasta Puri Mojokerto angkat bicara, menurutnya pihak kepolisian khususnya penyidik Polri harus tampil tegas dan menjaga profesionalisme. Tetap humanis serta menghormati nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia,” kata Ali.

Menurut Ali Khusnul, “Jika Barang Bukti sudah ada di Mapolsek satu bulan penuh, Baik Penjual dan Pembeli atau terlapor sudah di panggil berikut para saksi- saksi untuk di mintai keterangan dan tentunya Penyidik juga sudah melakukan penyelidikkan secara intensif, terus kenapa belum ada penetapan tersangka. Sedangkan Tindak pidananya kan sudah jelas, jika muatan pupuk subsidi itu resmi kenapa harus pakai alat angkut yang bertuliskan Depo Manggata Mojopahit yang kita ketahui bahwa Depo itu adalah perusahaan jamu.

Dari alat transportasinya saja terkesan mengalihkan perhatian. Alibi sebagai Depo Jamu tapi dalam truknya berisi Pupuk Subsidi. Ini sudah jelas pelanggaran hukum, modus itu mereka lakukan untuk mengelabuhi mata hukum. ya Aneh jika pihak polisi dalam sebulan ini belum mampu menetapkan tersangkanya…? Ini artinya Kinerja Polsek Gedek dalam hal ini layak untuk di pertanyakan,” pungkas Ali.
(Red49)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!