Bagus Prasetyo: “Saya Hanya Minta Keadilan” Yang Bersalah Harus Di Hukum

Mojokerto, RepublikNews – Surat damai yang di kirim oleh pihak Shicengli,sales Manager PT. JAPS STELL JATIREJO kepada Bagus Prasetya terkesan sangat tidak manusiawi, pasalnya habis menganiaya dan mengeluarkan Bagus dari pekerjaannya secara lisan sehingga Bagus harus kehilangan penghasilan hampir 5 bulan dan belum pernah melakukan mediasi serta permintaan maaf, tiba tiba pihak Shicenglin melalui karyawannya yang juga saksi pada waktu kejadian pemukulan mengirim surat perdamaian kepada Bagus Prasetyo tanpa melalui mediasi. padahal kasus ini sudah masuk sidang perdana di Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Selasa, 08/09/2020 sekitar pukul 15 .00 wib Bagus Prasetyo di datangi utusan pihak Shicenglin (Bos PT. Japs Stell Jatirejo, maksud kedatangan utusan tersebut adalah menyampaikan Surat Pernyataan Perdamain kepada Bagus prasetyo agar di tanda tangani. Karena tidak merasa pernah di ajak mediasi oleh pihak manapun dan kasus sudah berjalan di persidangan Bagus secara spontanitas menghubungi Redaksi media RepublikNews untuk melakukan kordinasi dan menghubungkan kepada Kuasa Hukumnya.
Sidang Perdana “Kasus Penganiayaan Pribumi Vs WNA” Di Gelar Di Kejari Mojokerto
Kepada Redaksi RepublikNews Bagus mengatakan,” dalam sidang pertama Mr. Lin memang meminta maaf pada saya dan mengakui kesalahannya, secara manusiawi saya memaafkan, tapikan tidak menghilangkan pidana dalam proses hukum kan mas…?” kata Bagus.
“Saya berharap proses hukum tetap berjalan, disini saya minta keadilan, yang bersalah harus dihukum tanpa pandang bulu, kasus sudah dipersidangkan biar pak Hakim yang menentukan salah benar dan jahatnya pelaku terhadap saya waktu itu,” harap Bagus.
Sementara M. Fajarudin, Jaksa Penuntut saat ditemui wartawan media ini (rabu, 09/09/2020) di ruangannya, dan di klarifikasi apakah ada surat tembusan perihal surat damai dari pihak Sichengli mengatakan belum menerima surat tembusan apapun.
“Surat tembusan belum kami terima sampai hari ini, proses hukum baru berjalan dan dipersidangan pertama memang korban memaafkan pelaku tapi secara lisan dan belum tertulis,” kata Jaksa.
Meskipun ada surat damai antara korban dan terdakwa, proses hukum tetap berjalan dan tidak mengurangi jeratan hukum,” tambah Krisna Lintang jaksa yang pada waktu itu bersama M. Fajarudin ikut juga menemui tim advokasi dan wartawan media ini.
Kami akan memfasilitasi kedua belah pihak bilamana akan melakukan mediasi tetkait dengan kesepakatan yang ada terserah kedua belah pihak baik korban dan terdakwa.
Disinggung masalah penahanan terdakwa, jaksa mengatakan,” memang belum ada penahanan terhadap terdakwa, hal itu tergantung hakim dan sementara pihak kejaksaan hanya menerima dan menyita Paspor terdakwa,” kata Jaksa Fajarudin.
Kasus WNA “PT. Japs Steel” Aniaya Karyawannya Dinaikan Ke Kejaksaan Negeri Mojokerto
Dalam pemberitaan sebelumnya yang dirilis oleh media ini berdasarkan dari hasil pengumpulan data yang di dapat dan di bantu oleh anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) serta data informasi dari Imigrasi Jatim diketahui ada 5 Warga Negara Asing asal Negara China yang di pekerjaan di PT. Japs Steel Gebangsari Jatirejo yang punya ijin kerja, di antaranya:
1). Weizhong Xia kelahiran Hubei,25 Desember 1968. dengan jabatan Quality Assurance Manager. Masa berlaku paspor s.d 20 Oktotober 2021 dan Kitas Masa berlaku : 15 Januari 2020.
2). Yunhui Hu kelahiran Sichuan/ 25 November 1969, jabatan Electrical Manager. Paspor Masa berlaku : s.d 24 Agustus 2020 dan Kitas Masa berlaku 01 Februari 2020.
3). Wu Aijun. Kelahiran Hubei/ 18 April 1974. Jabatan : Production Manager. Paspor Masa berlaku : s.d 31 Januari 2020 dan Kitas Masa berlaku : 12 Juli 2019.
4). Guo Hui. Kelahiran Fujian/ 23 September 1993. Jabatan : Marketing Manager. Paspor Masa berlaku : s.d 11 Oktober 2027 dan Kitas Masa berlaku : 14 Juli 2019.
5). Yang Dunbu. Kelahiran Hubei/ 09 Februari 1967. Jabatan : Quality Control Manager. Paspor Masa berlaku : s.d 11 May 2027 dan Kitas 06 September 2019. Sedangkan data kelengkapan terdakwa Sichenglin/Mr. Lin pada waktu itu tidak ada.
M. Fajarudin saat di tanya apakah tim di ijinkan untuk melihat bentuk fisik Paspor dan kelengkapan Sichenglin yang disita kejaksaan, mengatakan,” Paspor ada di meja kasipidum selama proses persidangan berjalan bukan ada pada kami dan itu akan dikembalikan kepada terdakwa setelah sidang sudah selesai dan vonis dijatuhkan pada terdakwa,” pungkas M. Fajarudin. (Tim)