Bak Korup Berjamaah, 9 Desa Di Lamongan Diduga Pungli PTSL. Nggak Bahaya Ta iki..??

Lamongan RepublikNews – Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) banyak dikeluhkan pihak warga kecamatan Kembangbahu kabupaten Lamongan, khususnya terjadi di 9 Desa, yaitu Desa Gintungan, Desa katemas, Desa Kembangbahu, Desa Lopang , Desa Maor, Desa Puter, Desa Randubener, Desa Mangkujajar dan Desa Dumpiagung karena tidak sesuai dengan aturan dan ketetapan yang ada. Bahkan di duga terindikasi adanya pungutan liar (Pungli) secara ‘berjamaah yang dilakukan oleh oknum Panitia PTSL.
Artinya Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang diluncurkan oleh pemerintah Pusat RI dan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, disinyalir belum berjalan sebagaimana mestinya karena terjadi di masing masing 9 Desa kecamatan Kembangbahu kebupaten Lamongan yang dapat program pendaftaran Tanah sistematik Lengkap ( PTSL ) udah melenceng jauh dan tidak mengacu pada surat keputusan Bersama ( SKB ) tiga menteri.
Padahal program ini guna menekan biaya pembuatan sertifikat tanah bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, terutama ekonomi bawah.
Dari hasil penelusuran awak media ini, terindikasi ada 9 Desa Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan. Masyarkat setempat mengeluh besarnya biaya pembuatan sertifikat PTSL tersebut yang mencapai 600 atau 700 ribu rupiah per-bidang tanah,. ngk bahaya ta iki…?
Dari Keluhan keluhan mayarakat tersebut awak Media RepublikNews melakukan investigasi di lapangan, mendatangi desa yang dapat program PTSL Saat konfirmasi warga masyarakat sebut saja Ratu jaipong mengatakan bahwa pembuatan sertifikat PTSL di 9 Desa di Kecamatan Kembangbahu sangat miris sekali, diduga terjadi ladang bisnis serta pungli oleh oknum kepala desa atau Pokmas dan panitia desa setempat.
“Sebetulnya program PTSL sangat bagus, namun Program Pemerintah Pusat tersebut termasuk dijadikan kesempatan menjadi ajang bisnis bagi oknum yg tidak bertanggung jawab dan oknum aparat serta Kelompok lain untuk mencari keuntungan pribadi. Dengan biaya pembuatan sertifikat PTSL dan biaya biaya lain,”ujar Ratu jaipong ( 15/06,/2023 )
Ratu jaipong juga mengatakan saat kita konfirmasi malah mengeluh bilang tidak sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri menegaskan bahwa biaya pemuatan sertifikat PTSL untuk wilayah Jawa ,bali itu cuma sebesar Rp150.000. Dan berdasarkan Perbup juga tidak disebutkan bahwa besaran pembuatan setingkat PTSL Tetapi Sembilan Desa Kecamatan Kembangbahu di pastikan tidak menaati peraturan SKB tiga menteri alias melenceng.
“Masyarakat sini juga heran mas, padahal sudah jelas jelas bahwa dalam keputusan ( SKB ) tiga menteri bahwa untuk pembuatan sertifikat PTSL cuma jawa bali 150.000 ribu rupiah perbidang, tetapi kok di desa saya satu bidang di kenakan biaya 700 ribu rupiah dan sebaliknya desa lain ada yang 600 ribu ,ini jelas jelas menyalahi aturan dan ketentuan dan ini juga bisa di sebut Pungli, apa kah dinas dinas terkait seperti BPN kejaksaan itu tau ta mas… kalau di bawah di tarik 600 samapi 700,ribu rupiah,”cetus Ratu jaipong lagi.
Kepada awak media RepublikNews, ia juga berharap agar Permasalahan dugaan Pungli yang terjadi di 9 Desa wilayah Kecamatan Kembangbahu ini, dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak Hukum dan dinas instansi terkait.” Agar menjadi efek jera bagi siapa saja yang ingin memanfaatkan serta mencari keuntungan pribadi dari program ( PTS ) “pungkasnya.
Sementara itu saat awak media ij mencoba mendatangi kantor kecanatan Kembangbahu, pihak kecamatan kembangbahu mengatakan konfirmasi langsung kepada Kades Kadesnya. ” Temui Kepala desa ajah mas kok kompak 9 desa,” katanya.
Lebih lanjut konfirmasi kepada para Kepala desa tidak ada satupun yang dapat di konfirmasi. melalui ponsel pun tidak satu pun ponsel kades mau angkat ponselnya, baik via WA atau telfon berukang kali tetap tidak ada respon sama sekali sampai pemberitaan ini di terbitkan. (St/yan)