Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Barang Bukti dari 140 Perkara  Dimusnahkan.

badge-check


					Barang Bukti dari 140 Perkara  Dimusnahkan. Perbesar

Tuban, RepublikNews

Bertempat di halaman kantor Kejari Kabupaten Tuban , Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban bersama Polres, Pengadilan Negeri (PN), Dinas Kesehatan, dan BNNK Tuban memusnahkan ribuan barang sitaan dari tindak kejahatan , pada Senin , 07/10/2019.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri 2.012 butir pil karnopen, 7.172 butir pil dobel L , 63.379 gram sabu-sabu, 3,6 gram ganja kering, 488 botol berisi 732 liter arak , 19 buah panci besar , 35 buah gendung , 4 kardus berisi ratusan obat ilegal dan kadaluarsa berbagai merk serta puluhan barang bukti lainnya.

Barang bukti hasil kejahatan itu meliputi ribuan pil koplo dan puluhan gram sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara digodok atau dimasukkan ke dalam air mendidih. Kemudian barang bukti lainnya sebanyak 4 kardus berisi ratusan obat ilegal dan kadaluarsa berbagai merk dihanguskan dengan cara dibakar , belasan perangkat produksi miras dihancurkan dengan cara dipotong dan digilas menggunakan alat penghancur. Sementara ratusan liter arak siap edar digilas dengan mesin penggiling.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Tuban Hendra menjelaskan, ribuan barang sitaan yang dimusnahkan berasal dari 140 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Rinciannya, 53 kasus narkotika dan 87 perkara pidana umum. Seperti penganiayaan, pencurian, perjudian, dan kasus tindak pidana umum lainnya.

“Ribuan pil koplo jenis narkotika kita musnahkan dengan cara direbus, sedangkan berbagai jenis senjata tajam, sebagian BB lainnya dibakar dan alat produksi miras kita hancurkan dengan dipotong,” ujar Hendra usai kegiatan pemusnahan.

Kajari Tuban Mustofa mengatakan, pemusnahan barang bukti berbagai kasus narkotika dan tindak pidana umum itu berdasarkan putusan PN Tuban. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan selama periode Oktober 2018 hingga Agustus 2019.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan PN Tuban. Sebagian BB lainnya sudah dimusnahkan di Polres dan di Polda.” terang Kajari.(@nt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!