HUKRIM

Barang Bukti dari 140 Perkara  Dimusnahkan.

Tuban, RepublikNews

Bertempat di halaman kantor Kejari Kabupaten Tuban , Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban bersama Polres, Pengadilan Negeri (PN), Dinas Kesehatan, dan BNNK Tuban memusnahkan ribuan barang sitaan dari tindak kejahatan , pada Senin , 07/10/2019.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri 2.012 butir pil karnopen, 7.172 butir pil dobel L , 63.379 gram sabu-sabu, 3,6 gram ganja kering, 488 botol berisi 732 liter arak , 19 buah panci besar , 35 buah gendung , 4 kardus berisi ratusan obat ilegal dan kadaluarsa berbagai merk serta puluhan barang bukti lainnya.

Barang bukti hasil kejahatan itu meliputi ribuan pil koplo dan puluhan gram sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara digodok atau dimasukkan ke dalam air mendidih. Kemudian barang bukti lainnya sebanyak 4 kardus berisi ratusan obat ilegal dan kadaluarsa berbagai merk dihanguskan dengan cara dibakar , belasan perangkat produksi miras dihancurkan dengan cara dipotong dan digilas menggunakan alat penghancur. Sementara ratusan liter arak siap edar digilas dengan mesin penggiling.

Baca Juga :  Satnarkoba Polres Lampung Barat Amankan 1 Orang Diduga Bawa Narkoba

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Tuban Hendra menjelaskan, ribuan barang sitaan yang dimusnahkan berasal dari 140 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Rinciannya, 53 kasus narkotika dan 87 perkara pidana umum. Seperti penganiayaan, pencurian, perjudian, dan kasus tindak pidana umum lainnya.

“Ribuan pil koplo jenis narkotika kita musnahkan dengan cara direbus, sedangkan berbagai jenis senjata tajam, sebagian BB lainnya dibakar dan alat produksi miras kita hancurkan dengan dipotong,” ujar Hendra usai kegiatan pemusnahan.

Kajari Tuban Mustofa mengatakan, pemusnahan barang bukti berbagai kasus narkotika dan tindak pidana umum itu berdasarkan putusan PN Tuban. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan selama periode Oktober 2018 hingga Agustus 2019.

Baca Juga :  Tidak Ada Titik Temu , Warga Minta Pabrik Kalsium Di Plumpang ditutup

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan PN Tuban. Sebagian BB lainnya sudah dimusnahkan di Polres dan di Polda.” terang Kajari.(@nt).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!