PERISTIWA

Barracuda dan Ormas Pagarjati Mengkritisi Lemahnya Transparansi Anggaran Desa dan Dana Pendidikan di Wilayah Malang Raya

Malang Raya, RepublikNews-Terwujudnya sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih merupakan amanah dan cita-cita mulia bangsa ini. Sebuah sistem pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan
akuntabel sangat penting sekali peranannya dalam memwujudkan tujuan utama negara ini yang sudah tegas tercantum di dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Indonesia 1945 alinea keempat.

Seperti yang diungkapan oleh Ketua Ormas Pagar Jati DPC Malang Raya, H. Muhammad Said, ST yang berpendapat bahwa sudah menjadi kewajiban bagi semua badan publik bahwasannya dalam penggunaan anggaran harus mengedapankan kepentingan masyarakat.

“Tujuan utama penyelenggaraan negara ini salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Jadi perencanaan dan penggunaan anggaran negara harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Transparansi tata kelola keuangan dan pengambilan kebijakan setiap badan publik sangat penting demi terwujudnya tujuan negara ini,” papar H. Muhammad Said, ST. Selasa (5/11/2019).

Masih menurut H. Said selanjutnya Ormas Pagar Jati DPC Malang Raya bekerjasama dengan Barracuda Indonesia melakukan penelitian terkait tingkat keterbukaan informasi publik tentang transparansi tata kelola keuangan dan tata kelola kebijakan sektoral desa dan sektoral pendidikan.

“Kita bersama Barracuda Indonesia resmi melakukan penelitian sejak awal Agustus 2019. Untuk sektoral desa kita sudah melayangkan Permohonan Informasi Publik (PIP) terkait salinan infomasi tata kelola keuangan dan kebijakan seputar desa ke wilayah Kecamatan Bululawang yang terdiri dari 14 desa, Kecamatan Gondanglegi yang terdiri dari 14 desa, Kecamatan Wonosari terdiri 8 desa, Kecamatan Wajak yang terdiri dari 13 desa, Kecamatan Turen terdiri dari 17 desa, kecamatan Wagir terdiri 12 desa sert Kecamatan Tumpang terdiri dari 15 desa,” jelas H. Said saat konfirmasi di Kantor Sekretariat Pagar Jati DPC Malang Raya Jalan Diponegoro No. 42 Gading Bululawang Malang.

Baca Juga :  Barracuda Memenangkan Sengketa Informasi Publik Melawan Pemerintahan Desa Tampungrejo

Tidak hanya itu H. Said juga mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada pemerintah kabupaten Malang melalui Bupati Malang untuk desa-desa di wilayah Kecamatan Ngantang yang terdiri dari 13 desa dan Kecamatan Pujon yang terdiri dari 10 desa.

Tidak ketinggalan juga, Ormas Pagar Jati DPC Malang Raya mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Malang.

“Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang, kita mengajukan PIP untuk wilayah Kecamatan Tirtoyudo yang terdiri dari 13 desa dan Kecamatan Tajinan yang terdiri dari 12 desa,”tegas H. Said yang juga salah satu pengusaha sukses di Malang.

Sementara untuk sektoral pendidikan, Ormas Pagar Jati DPC Malang Raya mengajukan PIP terkait keterbukaan informasi anggaran Dana Bos, Dana BOP, DAK dan Rincian Penggunaan APBS.

“Untuk sektoral pendidikan kita mengajukan PIP kepada SMAN 1 Kota Malang, SMAN 2 Kota Malang, SMAN 3 Kota Malang, SMAN 4 Kota Malang, SMAN 5 Kota Malang, SMPN 1 Kota Malang, SMPN 2 Kota Malang, SMPN 3 Kota Malang, SMPN 4 Kota Malang, SMPN 5 Kota Malang, MTS Negeri 1 dan 2 Kota Malang, serta MAN 1 dan 2 Kota Malang,” rinci H. Said dengan tegas.

Baca Juga :  Misteri Atas Meninggalnya Warga Soko Akibat Tersetrum Listrik.

Sampai berita ini diturunkan H. Said menerangkan bahwa dari semua Permohonan Informasi Publik yang diajukan sampai Surat Keberatan dilayangkan kepada Badan Publik di Malang Raya, tidak satupun yang berkenan atau bersedia memberikan informasi tersebut.

“Kami secara lembaga merasa prihatin terkait rendahnya transparansi tata kelola keuangan dan tata kelola kebijakan Badan Publik yang ada di Malang Raya. Ada apa sebenarnya yang mebuat mereka ketakuatan memberi informasi yang Kami mohonkan. Kalau bersih kenapa mereka rishi, ”ucap kesal H. Said kepada awak media.

Sementara Direktur Eksekutif Barracuda Indonesia, Hadi Purwanto, ST. yang mendukung penuh penelitian Ormas Pagar Jati DPC Malang Raya menegaskan apa yang dilakukan ini sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Penelitian Ormas Pagar DPC Malang Raya sudah sesuai kaidah hukum. Yang menjadi objek penelitian, semuanya adalah badan publik yang mana dalam pelaksanaan kinerjanya menggunakan dana yang bersumber dari APBN dan APBD baik secara keseluruhan atau sebagaian. Jadi mereka mempunyai kewajiban menyediakan informasi terkait tata kelola keuangan dan tata kelola kebijakan secara setiap saat serta merta dan berkala walau ada permohonan maupun tidak ada permohonan. Semua sudah jelas diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Hadi Purwanto, ST pria asli kelahiran Puri Mojokerto ini.

Hadi menegaskan juga bahwasanya Badan Publik yang berada di wilayah Malang Raya kurang mengerti dan kurang terbiasa menempatkan dirinya sebagai Badan Publik.

Baca Juga :  Gandeng Pakar Kesehatan, Persit Korem Baladhika Jaya Konsultasi Kecantikan

“Informasi yang dimohonkan Ormas Pagar Jati adalah informasi yang bersifat terbuka untuk umum. Bukan informasi yang dikecualikan,”terang Hadi.

Mengenai berita miring tentang tanggapan salah satu pejabat di Malang Raya yang dimuat di beberapa media online yang menyudutkan penelitian yang dilakukan Ormas Pagar Jati DPC Malang Raya yang bertindak seolah-olah sebagai penegak hukum sehingga membuat resah kalangan pejabat pendidikan di Malang Raya , Hadi menjawab tegas bahwasanya komentar pejabat tersebut tidak beralasan apalagi berani berkomentar tanpa mau disebutkan namanya, Hadi menyayangkan sikap tidak mendidik pejabat tersebut.

“Mestinya kita harus bangga, ada ormas di Malang Raya yang begitu aktif memperjuangkan keterbukaan informasi publik demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih di Malang Raya, “ tegas Hadi.

Hadi juga prihatin dari sekian puluh Permohonan Informasi Publik kepada Badan Publik sektor Desa dan Pendidikan termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang, para Camat serta Bupati Malang yang tidak berkenan memberi salinan informasi terkait transparansi tata kelola keuangan dan tata kelola kebijakan yang dimohonkan Ormas Pagar Jati DPC Malang Raya.

“Kita akan mendukung maksimal perjuangan Ormas Pagar Jati DPC Malang Raya untuk menyelesaikan sengketa informasi ini sampai di meja persidangan Komisi Informasi Pusat maupun Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Kepastian dan jaminan hukum terkait informasi yang teman – teman mohonkan patut diperjuangkan,” tegas Hadi sebelum mengakhiri perbincangan. (hd)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!