Surabaya, RepublikNews – Sidang Ajudikasi terkait Sengketa Informasi Publik dengan nomor: 136/ XI/ KI-Prov Jatim-PS/ 2018 antara Barracuda Indonesia sebagai Pemohon dengan Pemerintahan Desa Tampungrejo Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Jawa Timur sebagai Termohon, kembali digelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Kamisb(31/10/2019) tepat pukul 14.00 WIB.
Bertempat di Ruang Sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Jl.Bandilan No. 2 – 4 Waru Sidoarjo,agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan.

Sidang Ajudikasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Edi Purwanto, S.Psi., M.Si., dengan didampingi anggota Majelis Komisioner yaitu A.Nur Aminuddin, S. Ag., M.N, Imadoeddin, S.Sos., M.Si serta sebagai Panitera yaitu Feby Krisbiyantoro, S.H.
Sedangkan dari Barracuda Indonesia dihadiri langsung oleh Ketua Umumnya yaitu Hadi Purwanto, ST bersama Penasehat Hukumnya yaitu H. Arief Rahmat Hidayat, SH.
Sementara Kuasa Termohon Kepala Desa Tampungrejo Hj. Nurhayati sebanyak 4 orang terdiri oleh Rizal Haliman, S.H., MH., CIL,Kusniartin Fatimah, S.H, Puput Octavia Susanti, S.H.,CIL. Dan Rizka Sonnia Halimah, S.H. dari Kantor Hukum RIZAL HALIMAN & PARTNER yang sebelumnya selalu kompak hadir, namun dalam agenda pembacaan putusan kali ini hanya diwakili oleh Kusniartin Fatimah, S.H.
Dalam sidang pembacaan putusan ini, Ketua Majelis Edi Purwanto hanya membacakan pokok-pokok putusan sesuai kesepakatan yang telah di sampaikan kepada pihak Pemohon dan Termohon.
Edi menyampaikan bahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang memutus sengketa informasi nomor :136/XI/KI-Prov Jatim-PS/2018 ini menolak dalil-dalil yang disampaikan Termohon.
Seperti diketahui sebelumnya, Barracuda Indonesia selaku Pemohon mengajukan sengketa informasi melawan Pemerintahan Desa Tampungrejo selaku Termohon kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur pada 12 Nopember 2018.
Adapun permohonan informasi Barracuda Indonesia yang menjadi pokok sengketa tersebut adalah Salinan Perdes Pemerintah Desa Tampungrejo tentang APBDes pada Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 dan Salinan SPJ Kegiatan Pembangunan Desa, Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa.
Dalil-dalil Termohon seperti disampaikan dalam persidangan sebelumnya adalah sebagai berikut :
1) Dalil Termohon tentang Permohonan Pemohon yang Error in Persona karena Diskualifikasi or Gemisv Aanhoedanigheid (Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan);
2) Dalil Termohon Tentang Permohonan Pemohon yang tidak beritikad baik;
3) Dalil Termohon Tentang Permohonan Pemohon yang bersifat Obscuur Libel
atau tidak terang atau kabur;
4) Dalil Termohon Tentang Komisi Informasi tidak berwenang memriksa “Sengketa A Quo” mengingat proses penyelesaian sengketa yang telah daluwarsa.
Keputusan penting pada Sidang Ajudikasi terkait Sengketa Informasi Publik antara Barracuda Indonesia dengan Pemerintahan Desa Tampungrejo ini akhirnya dimenangkan pihak Barracuda Indonesia, sebuah lembaga kajian hukum dan kebijakan publik yang berkantor pusat di Jalan Banjarsari No. 59 Kedunglengkong Dlanggu Mojokerto.
“Berdasarkan hasil rapat permusyawaratan Majelis Komisioner, memutuskan menerima Permohonan Pemohon, Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon bersifat terbuka dan memerintahkan kepada
Termohon untuk memberikan informasi yang dikuasainya kepada Pemohon selambat-lambatnya 14 Hari Kerja setelah menerima putusan,” tegas Edi Purwanto diakhir sidang tersebut.
Edi juga memapaparkan bahwa apabila ada salah satu pihak yang bersengketa
tidak menerima hasil putusan Ajudikasi Komisi Informasi ini, bisa mengajukan gugatan secara tertulis melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau pengadilan Negeri di wilayah domisili mereka Mengenai tata kelola pemerintahan desa di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa terkecuali.
“Informasi mengenai tata kelola pemerintahan desa baik meliputi tata kelola keuangan dan tata kelola kebijakan yang diambil pemerintahan desa bersifat terbuka. Setiap orang mempunyai hak atas informasi tersebut,’” urai Hadi.
Hadi juga menegaskan bahwa mayoritas desa-desa di Kabupaten Mojokerto kurang mengerti dan memahami tentang asas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman dan partisipatif sesuai amanah dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 24.
“Kita sangat menyayangkan bahwasanya mayoritas pemerintah desa diKabupaten Mojokerto belum memahami dan belum terbiasa menempatkan diri sebagai sebuah badan publik . Ini awal sengketa terjadi,” tandasnya. (hd/red)












