Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BERITA UTAMA

Bawaslu Warning Pemilih saat Pencoblosan

badge-check


					Bawaslu Warning Pemilih saat Pencoblosan Perbesar

Pesibar, RepublikNews – Para pemilih dihimbau untuk tidak mendokumentasikan pilihannya maupun proses pencoblosan saat pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada hari Rabu 09 Desember 2020 nanti.

Anggota Bawaslu Pesisir Barat Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Abd. Kodrat S, SH.,MH mengatakan “terkait pelarangan pendokumentasian ini dinilai dapat menjadi potensi sarana terjadinya transaksi politik uang dan mobilisasi pemilih dalam tekanan tekanan politik tertentu.

Hal ini juga dinilai dapat menciderai asas pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, benar, rahasia, jujur dan adil. kegiatan Pendokumentasian atau memotret surat suara dibilik suara itu sangat bertentangan dengan asas kerahasiaan. Ungkap kodrat.

Kodrat juga mengingatkan terkait untuk pihak yang mendampingi pemilih disabilitas pun tidak boleh memberitahukan pilihannya kepada orang lain, apa lagi pribadi orang perorangan.

Hal ini diatur dalam pasal 171 H yang menyebutkan setiap orang yang membatu pemilih untuk menggunakan hak pilih dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)

Reporter:
Roso, Biro Pesisir Barat

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Terkait Tanah Urug Lahan, DLH Mojokerto Tegaskan Pengembang Wajib Gunakan Material Legal

17 Desember 2025 - 15:18 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!