Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

BERITA UTAMA

Bawaslu Warning Pemilih saat Pencoblosan

badge-check


					Bawaslu Warning Pemilih saat Pencoblosan Perbesar

Pesibar, RepublikNews – Para pemilih dihimbau untuk tidak mendokumentasikan pilihannya maupun proses pencoblosan saat pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada hari Rabu 09 Desember 2020 nanti.

Anggota Bawaslu Pesisir Barat Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Abd. Kodrat S, SH.,MH mengatakan “terkait pelarangan pendokumentasian ini dinilai dapat menjadi potensi sarana terjadinya transaksi politik uang dan mobilisasi pemilih dalam tekanan tekanan politik tertentu.

Hal ini juga dinilai dapat menciderai asas pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, benar, rahasia, jujur dan adil. kegiatan Pendokumentasian atau memotret surat suara dibilik suara itu sangat bertentangan dengan asas kerahasiaan. Ungkap kodrat.

Kodrat juga mengingatkan terkait untuk pihak yang mendampingi pemilih disabilitas pun tidak boleh memberitahukan pilihannya kepada orang lain, apa lagi pribadi orang perorangan.

Hal ini diatur dalam pasal 171 H yang menyebutkan setiap orang yang membatu pemilih untuk menggunakan hak pilih dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)

Reporter:
Roso, Biro Pesisir Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya

14 Maret 2026 - 22:37 WIB

Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali

8 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

6 Maret 2026 - 13:09 WIB

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!