Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Beli Tiga Butir Ekstasi, Dua Pemuda Divonis 1,5 Tahun Penjara

badge-check


					Beli Tiga Butir Ekstasi, Dua Pemuda Divonis 1,5 Tahun Penjara Perbesar

Surabaya, RepublikNews – Christian Rotra Setiawan (29) dan Anugerah Hasanah Bolkiah (32) yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan tiga butir pil extacy divonis 1 tahun dan 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman dua tahun penjara.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting disebutkan, kedua terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan ,” ucap Ginting di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/04).

Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. “Hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dipengadilan, mengakui dengan terus terang perbuatannya dan tidak pernah dihukum,” imbuhnya.

Menanggapi vonis ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan yang pernah menuntut terdakwa Christian Rotra Setiawan dan Anugerah Hasanah Bolkiah dengan pidana tiga tahun penjara menyatakan pikir-pikir, sedangkan para terdakwa menerima atas putusan tersebut.

“Terima, Pak Hakim,” ujar para terdakwa.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat para terdakwa menghubungi Sinta Nur Indah (berkas terpisah) untuk membeli narkoba jenis pil extacy sebanyak 3 butir senilai Rp 1.140 ribu.

Uang tersebut dari hasil patungan para terdakwa. Terdakwa Anugerah Hasanah Bolkiah Rp 300 ribu dan sisanya terdakwa Christian Rotra Setiawan.

Setelah mendapat extacy tersebut, para terdakwa kemudian menuju hotel Whiz Reaidence Darmo Harapan. Selang tal berapa lama, datang petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan.

Menurut pengakuan para terdakwa, mereka telah 5 kali membeli barang haram tersebut dari Sinta Nur Hadi.(Icl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!