Belum Adanya Tersangka Dalam Penyelewengan BPNT Di Desa Cepokorejo.

Tuban, RepublikNews
Bertempat di Ruang Pertemuan Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban , sejumlah pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (ABPEDNAS) Kabupaten Tuban mengadakan audiensi dan kerjasama dengan Sat Reskrim unit Tipikor Polres Tuban terkait pencegahan Korupsi dan Pungli di Desa pada Rabu ,01/07/2020.
Hadir dalam pertemuan itu sejumlah pengurus ABPEDNAS Kabupaten Tuban, KBO Satreskrim, Kanit Tipikor dan anggota, membahas beberapa permasalahan yang ada di Desa-Desa se Kabupaten Tuban , dilanjutkan penyampaian pertanyaan dan penyampaian aspirasi oleh Pengurus ABPEDNAS.
Baca juga :
Sempat Ngendon 2 Tahun , Sejak 2018 Bantuan Baru Diberikan Di Tahun 2020.
Pengurus ABPEDNAS Kabupaten Tuban menyampaikan beberapa hal, diantaranya meminta kasus dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Cepokorejo terus dikawal dan mengembangkan adanya indikasi dugaan kasus yang sama di Desa-Desa lain, selalu berkoordinasi bila ada masalah korupsi dan pungli di Desa seperti PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan), serta pengawasan anggaran Covid-19 yang rentan diselewengkan.
M. Yasin Yusuf, S.Pd.I yang merupakan pengurus ABPEDNAS menyampaikan, bahwa perlu adanya kerjasama antara BPD selaku lembaga pengawas yang ada di Pemerintahan Desa dengan Polres Tuban terkait Tipikor dan pungli yang ada di Desa.
Baca juga :
Resmi Dilaporkan Ke Polres Tuban Terkait Dugaan Penyelewengan BPNT
“Masyarakat kecil yang ingin melaporkan tindakan-tindakan tersebut juga harus didampingi dan dikawal agar tidak di kriminalisasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.” tegas M.Yasin.
Ditambahkan oleh M.Yasin terkait pentingnya edukasi oleh kepolisian kepada BPD agar ikut berperan mengawasi, melaporkan dan memberantas terjadinya tindakan korupsi di Desa serta memahami kasus dan prosedur pelaporannya.
“Perlu adanya alat bukti yang kuat. Bila memang masyarakat itu dalam posisi benar, tidak usah takut. Ikuti saja sesuai prosedur penanganan hukum.” pintanya.
“Kerjasama yang digagas oleh Pengurus ABPEDNAS Kabupaten Tuban, merupakan komitmen bersama untuk Jihad melawan Korupsi, terutama ditingkat Desa. BPD juga sudah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintahan diatasnya, tapi sampai saat ini masalah-masalah yang dibahas selalu berhembus hilang begitu saja.” sesal M.Yasin.
“Bahkan banyak BPD di Desa Desa yang tidak diajak membahas masalah-masalah penting oleh Pemerintah Desa Seakan-akan BPD dilemahkan dan tidak dianggap keberadaannya.” ungkapnya mengakhiri.
Baca juga :
46 KPM Diperiksa Sebagai Saksi Atas Dugaan Penyelewengan Bantuan BPNT.
Sementara itu, Muklisin anggota unit Tipikor mengapresiasi kedatangan Pengurus ABPEDNAS Tuban yang melakukan audiensi dan mengajak Satreskrim Unit Tipikor Polres Tuban untuk bekerjasama serta berkolaborasi terkait pemberantasan korupsi di Desa.
Muklisin menjelaskan bahwa penanganan tindak pidana korupsi beda dengan pidana umum.
“Kalau Tipikor harus jelas surat pengaduannya dan dilengkapi serta dilampiri dokumen-dokumen Desa seperti APBDes, laporan Realisasi, SPJ ll Sedangkan anggaran yang diduga diselewengkan akan dikaji sesuai kewenangan lembaga yang menanganinya. Bila semua proses sudah dilaksanakan, maka akan dikembangkan pada proses selanjutnya.” terangnya.
Setelah panjang lebar membahas masalah dan masukan-masukan dari Pengurus ABPEDNAS, Ketua dan Sekretaris ABPEDNAS Kab. Tuban menyerahkan surat beserta lampiran yang menjadi pokok pembahasan dalam audiensi ini kepada KBO Satreskrim Unit Tipikor POLRES Tuban. Dia berharap Polres memberikan jawaban secara tertulis dan mengagendakan pertemuan selanjutnya terkait peran Polisi dalam memberantas tindak pidana korupsi di Desa.
Baca juga :
https://www.republiknews.id/2020/06/24/kades-cepokorejo-dan-agen46bni-angkat-bicara-atas-dugaan-penyelewengan-bpnt-diwilayahnya/
Sebelumnya pada 29/06/2020
Kasat Reskrim Polres Tuban , AKP. Yoan Septi Hendri saat dikonfirmasi oleh media RepublikNews apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
” Belum Mas.” jawab Kasat Reskrim singkat.
Sementara itu Bupati Tuban saat diwawancarai oleh awak media usai menghadiri hari Bhayangkara , Rabu 01/07/2020 di Polres Tuban mengatakan jika hasil dari pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tuban membenarkan adanya Penyelewengan.(@nt).