Belum Kantongi Ijin, Pengurukan Sungai Desa Pepe Sedati dan Pembangunan Perumahan Di Protes Warga

Sidoarjo, RepublikNews – Mengurus perijinan proyek merupakan langkah wajib yang harus Anda lakukan ketika pihak developer membangun sebuah proyek perumahan atau properti.
Jika suatu rencana perumahan tidak mewajibkan pembuatan Amdal maka perumahan tersebut diwajibkan membuat dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Dinkes Tuban Siap Adakan Lomba Desa Siaga Aktif. Gelar Rakor Tim Pokjanal.
Dimana UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan.
Jenis kegiatan yang diwajibkan memiliki UKL-UPL ini ditentukan oleh gubernur atau bupati/walikota.
Selanjutnya kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Dari hasil investigasi di desa Pepe kecamatan Sedati kabupaten Sidoarjo,Senin 7 Pebruari 2020. Wartawan RepublikNews, bersama tokoh pemuda desa Pepe, Lsm formasi, ormas dan juga Fkppi kabupaten Sidoarjo menemukan banyak kejanggalan dan pelanggaran yang di lakukan pihak pengembang perumahan dan properti.
Yaitu PT, Gota Mulya seperti Menutup dan menguruk sungai tanpa aturan yang jelas ataupun ijin dari instansi terkait. Hal ini sudah melanggar PP RI No,35 th,1991 tentang sungai, No 32 th 2009 tentang lingkungan hidup, melanggar Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ijin Lokasi, melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan.
Ketua Dpc KWRI Sidoarjo. Ismuka yang mendampingi tokoh pemuda , tokoh masyarakat desa Pepe juga menegaskan setelah di krocek ke pihak dinas PU tentang perijinan pengurukan yang di lakukan PT. Gota juga nihil.
Mufjiono Kabid PUPR perijinan jalan saat di konfirmasi juga menegaskan pengurukan yang di lakukan PT. Gota tidak ada ijin dan pihak dinas juga tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun ijin yang di berikan kepada PT, Gota Mulya,”tegas Kabid.

Sementara itu camat Sedati H. Abu Darda dalam keterangannya mengatakan,” selama ini Pt, Gota Mulya tidak pernah ke kantor kami untuk meminta ijin ataupun memberikan pemberitahun ijin apapun,” ujarnya
Tokoh pemuda desa Pepe, Parman mengatakan ini harus di tindak tegas karena sudah 3 tahun sungai di uruk dan ini bisa di pidanakan,”katanya.
Parman menambahkan bahkan selama ini ada 3 PT ,pengembang yang ada di desa Pepe, kayak kebal hukum tidak ada tindakan yang tegas dari dinas dinas terkait di sinyalir tutup Mata kepada PT,Gota Mulya, PT, Indo tata graha, PT,Jaya land ada apa ini…,” imbuhnya.
Kami tunggu 2x 24 jam tidak ada tindakan tegas dari pemerintah kabupaten Sidoarjo, kami bersama warga Pepe akan Turun jalan,”tegasnya. (tim/madi)