Benarkah,,? Ada Pungutan 35 Juta Kepada Para Kepala Puskesmas Dilingkup Dinkes Pemkab Mojokerto

MOJOKERTO | Di balik Bergulirnya kasus dugaan korupsi Dana Kapitasi Puskesmas se Kabupaten Mojokerto yang kini di tangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto, tersebar kabar/isu miring adanya dugaan Pungutan sebesar Rp. 35 juta yang di bebankan kepada setiap Kepala Puskesmas (Kapus) yang ada di kabupaten Mojokerto.
Kabar atau isu yang beredar, telah terjadi adanya pungutan sebesar Rp. 35 juta tersebut di gunakan untuk menutup perkara yang lagi di tangani oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Di mana isu pungutan tersebut dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan kabupaten Mojokerto.
Dari informasi yang di dapat media ini berdasarkan keterangan Narasumber, pungutan dilakukan sebelum para Kepala Puskesmas di panggil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Ditanya, Kepala Puskesmas mana saja yang sudah menyetorkan dana sebesar Rp. 35 juta kepada pihak Dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto. Yang bersangkutan (narsum) tidak menyebutkan nama Kepala Puskesmas (Kapus) secara detail.
“Ada beberapa Kepala Puskesmas (Kapus) yang sudah menyetorkan dana, rekan rekan media silahkan konfirmasi langsung kepada para Kapus saja. Saya yakin dari sekian Kapus masih ada yang punya kejujuran dan keberanian untuk memberikan keterangan demi menguak kebenaran yang ada,” ucapnya.
Sementara dari salah satu kepala puskesmas saat di konfirmasi, mengatakan Dia pribadi tidak di tarik pungutan dan tidak merasa menyetorkan dana namun dia juga mengatakan entah dengan kepala puskesmas yang lainnya. Dalam pengakuannya Saat dikonfirmasi awak media ini, dia mengaku hanya di panggil pihak penyidik, Sekedar di mintai keterangan sebagai saksi.
“Saya tidak di pungut biaya atau dana apapun mas, tapi gak tahu kalau yang lain. Saat itu saya hanya di panggil pihak penyidik hanya sebatas di mintai keterangan sebagai saksi,” ungkapnya.
Menindaklanjuti kebenaran informasi terkait adanya dugaan pungutan sebesar 35 juta kepada para Kepala Puskesmas tersebut, media ini mencoba mengkonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto. Awak media ini menanyakan apakah terkait pemanggilan Kadinkes dan Kepala puskesmas (Kapus) juga berkaitan dengan dugaan pungutan (pungli) Rp. 35 juta yang di lakukan oleh pihak Dinkes untuk pengondisian perkara..?
Kasi Intel Kejari Mojokerto, Lilik Dwi Prasetyo melalui pesan WhatsApp mengatakan tidak tahu menahu terkait hal tersebut, menurutnya saat ini pihak kejari Mojokerto fokus pada Pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi dana kapitasi puskesmas di wilayah Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022.
“Soal itu kami Gak tau mas.. Kita fokus pada perkara dana kapitasi saja.. Kalau yang lain-lain.. Nanti malah terpecah fokusnya,” jawab Kasi Intel Kejari Lilik Dwi.
“Biar kami bisa fokus dengan penyelidikan kami.. Jadi jangan dicampur adukan mas.. Untuk itu kami butuh dukungan biar fokus untuk penanganan yang sedang berjalan di kami,” imbuhnya.
Seperti yang kita ketahui, saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, korps adhyaksa telah memanggil para kepala puskesmas (kapus) di 18 kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Mojokerto. Sekitar 27 kepala puskesmas sudah di panggil dan dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Mojokerto, hingga kepala dinas kesehatan kabupaten Mojokerto juga ikut di panggil dan dimintai keterangan.
Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut di tenggarai adanya dugaan tindak pidana korupsi dana kapitasi puskesmas di Kabupaten Mojokerto.
Benarkah Ada Pungutan Sebesar Rp. 35 Juta Kepada Para Kepala Puskesmas Dilingkup Dinkes Pemkab Mojokerto…?
Berkaitan dengan kebenaran kabar miring yang telah beredar di kalangan publik tersebut. Lebih lanjut media ini akan menggali informasi lebih dalam. Apakah pungutan sebesar 35 juta tersebut telah terjadi…? atau hanya sekedar isu…?. Beberapa pihak terkait akan di konfirmasi dan dimintai keterangan lebih lanjut. Khususnya Konfirmasi kepada Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto. (Sim49)