HUKRIM

Berahir Sudah Petualang Sang Residivis Pembobol Toko Vapor Di Jalan HR.Muhammad Surabaya Yang Sempat Buron

Surabaya,Republiknews-berahir sudah nasib sang residivis pencurian  setelah anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuknya di Jawa Tengah.

Pelaku yang diamankan, KF (40) asal Desa Sumur Tawang Kranggan, Rembang Jateng. Sementara, dua lainnya WT dan DN dinyatakan buron atau DPO.

Setelah membobol Toko “Vaporit” di Jalan HR Muhammad Surabaya, pelaku yang berjumlah tiga orang ini berhasil kabur dan salah satunya pelaku yang dibekuk diwilayah Jateng tersebut.

Polisi Surabaya sempat kesulitan mengidentifikasi pelaku pembobol toko Vapor ini. Sebab, usai beraksi mereka kabur diduga keluar kota Surabaya bahkan luar Jatim.

berkat kejelian anggota yang dipimpin oleh Kanit Resmob AKP Agung Kurnia Putra, dan Kasubnit Resmob Polrestabes Surabaya IPDA Prima Andre, keberadaan satu pelaku tercium.

Baca Juga :  Lantaran Pingin Kuat dan sehat Pria Asal Donokerto Surabaya Diringkus Polisi

Penangkapan pelaku pencurian di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dilakukan pada, Jum’at 19 Nopember 2021 pukul 00.45 WIB di rumah Desa Sumur Tawang Kecamatan Kranggan Rembang,” kata Kompol Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (20/11/2021).

Dalam penyidikan awal, diketahui jika pelaku adalah seorang residivis. Dia juga pernah melakukan perbuatan yang sama diwilayah Polda Jateng pada tahun 2015, wilayah Lampung Timur pada tahun 2018.

Ketika beraksi dengan dua orang yang DPO, melakukan pencurian di Toko Vapor HR Muhammad, Surabaya dengan cara memotong gembok rolling door menggunakan gunting gembok dan mengambil barang berupa Vapor dan Liquit senilai 600 juta rupiah.

“Keberadaan pelaku ini tecium pada, 18 November 2021. Keberadaan pelaku ini ada didaerah Rembang Jawa Tengah, kemudian petugas berangkat melakukan penangkapan pelaku yang berada didepan rumah pelaku di back up oleh Resmob Polda Jateng,” tambah Mirzal.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Curat Warga Sumberanyar Rowokangkung Dibekuk Satreskrim Polres Lumajang

Barangbukti yang diamankan petugas berupa, 90 buah batle star kid nano warna hitam, 17 buah SX mini, 110 buah batle star kid nano warna kuning, 84 buah snowwalf, 13 buah dotmad squonk warna biru, 5 buah dotmad squonk warna hitam, 6 buah dotmad squonk warna gold, 3 buah dotbok 200W warna merah., 2 buah dotbok 200W warna biru, 1 buah warna gold, 37 gruga squonk, 26 buah fuchai 213, 19 buah breze, 6 buah Athena squonk, 4 buah Scorpion Mod, 4 buah R233, 1 buah RSQ warna biru, 1 buah RSQ warna merah, 1 buah RSQ warna hitam, 3 buah Asmodus Minikin V2, 82 buah MI one, 3 buah Mecalatuna serta 1 buah HP merk Oppo.

Baca Juga :  Suami Laknat..Tega Jajakan istri Sedang Hamil 9 Bulan Pada 3 Pria Sekaligus

Pelaku dijerat dengan  Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, KF kini akan mendekam dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

(SuN)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!