Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Berdalih Bayar Hutang ke Pihak 3 “Salah Satu MAN Kota Mojokerto” Tarik Infaq Hingga Jutaan Rupiah

badge-check


					Berdalih Bayar Hutang ke Pihak 3 “Salah Satu MAN Kota Mojokerto” Tarik Infaq Hingga Jutaan Rupiah Perbesar

Kota Mojokerto, RepublikNews – Berdalih untuk membayar hutang ke pihak ketiga (kontraktor) salah satu sekolah Madrasah Aliyah Negeri kota Mojokerto,menetapkan infaq jariyah kepada wali muridnya dengan nominal yang ditentukan yaitu sebesar Rp, 1.800.000; (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk membantu anggaran yang digunakan pembangunan 6 ruangan kelas dan beberapa pembelian buku paket dengan nominal ratusan ribu rupiah.

Disisi lain sekolahan yang jumlah muridnya mencapai hampir 900 (sembilan ratus) siswa, jika satu murid dikenakan 1,8 juta berarti sudah terkumpul dana sebesar Rp. 1,620.000.000 (satu Milyar enam ratus dua puluh juta rupiah) untuk pembangunan 6 ruangan tersebut.

Dan praktek uang bantuan pembangunan gedung sudah dilakukan sejak tahun 1998,” kata BS selaku kepala sekolah.

Kepada RepublikNews kamis, 29/8/2019, BS (inisial *red) mengatakan bahwa uang iuran jariyah yang ditentukan itu sudah dirapatkan bersama wali murid dan komite sekolahan. Sementara itu Dalam penerapan infaq jariyah, pihak komite menyebutkan pula bagi wali murid yang tidak mampu bisa mengajukan keringanan dengan syarat harus menunjukan surat SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kelurahan, sedangkan menurut pengakuan BS, bahwa wali murid yang tidak mampu bisa mengajukan penghapusan infaq dengan syarat menunjukan kartu PKH (Progam Keluarga Harapan)

Saat awak media ini menanyakan kepada kepala Sekolah, apakah pada waktu rapat penentuan anggaran infaq jariyah ada wali murid yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut? dengan tegas menjawab ada beberapa wali murid yang keberatan dengan infaq tersebut, yang jadi pertanyaan kalau ada wali murid yang keberatan kenapa kok masih di laksanakan oleh sekolah,dan apakah harus pihak wali murid yang harus menanggung biaya pembangunan gedung sekolah…?

Apakah pihak sekolah tidak bisa memanfaatkan sumber anggaran dari pihak atau lembaga pemerintahan,sedangkan seperti yang kita ketahui bersama, pemerintah tidak sedikit dalam mengucurkan dana pendidikan. (tim) bersambung…

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!