Berniat Transaksi Di lobby sebuah Hotel Tiga pria ditangkap Polisi

Surabaya, RepublikNews – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali meringkus tiga pria yang diduga sebagai pengedar obat terlarang jenis Sabu.
Ketiga pria yang di amakan adalah MA (28) asal Jalan Gunung Anyar Tengah, DK (33) asal Jalan Rungkut Kidul dan DS (36) asal Jalan Rungkut Kidul, Surabaya.
pada, Kamis 21 Oktober 2021 pukul 23.00 WIB, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didepan Lobby Hotel Jalan Kedungsari Surabaya telah dijadikan transaksi sabu, disanalah Polisi mengamakan tersangka. MA,
Setalah ditangkap, polisi menemukan barang bukti.1 klip plastik yang berisi sabu dengan berat 0,38 gram, 1 buah pipet kaca yang berisi sisa sabu berat 1,30 gram, 1 buah tas kecil warna hitam, 3 buah sedotan sebagai sarana, 1 unit HP merk Vivo 1612 warna putih dan 1 tas slempang warna putih.
“Semua barang yang ditemukan saat itu, diakui milik tersangka MA,”kata Kompol Daniel S Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (28/10/2021).
Kemudian Dari tersangka, MA lalu anggota melakukan pengembangan dan pada, Jum’at 22 Oktober 2021, kurang lebih pukul 02.46 WIB di dalam rumah Rungkut Kidul Surabaya dapat dibekuk satu pelaku lain yakni DK.
Namun, ketika petugas Polisi melakukan penggeledahan terhadapnya, tidak ditemukan barang bukti apapun. Tapi, tersangka MA mengaku membeli narkotika jenis sabu dari DK sebanyak 1/2 gram seharga Rp. 700.000.
“Sementara DK mengakui jika memang dia pernah menjual sabu. Ia mengatakan mendapat sabu sebanyak 1/2 gram seharga Rp. 700.000, dari DS yang merupakan paman tersangka sendiri,” terang dia.
Masih kata Daniel. Dalam transaksi pembelian paket sabu itu, tersangka DK hanya mendapatkan upah berupa diajak untuk mengonsumsi sabu secara bersama-sama.
Dari keterangan itu, kemudian anggota langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku DS. Dia dapat ditangkap pada Jum’at 22 Oktober 2021, kurang lebih pukul 02.46 WIB, dengan barang bukti 2 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 27,75 gram.
“Selain sabu. Petugas juga menemukan kotak kardus bekas pompa air aquarium, sendok plastik, 4 pipet kaca, timbangan elektrik, dan 4 bendel plastik klip di dalam tas kresek warna hitam.” Imbuhnya.
Daniel juga menambahkan , Tersangka DS mengaku membeli sabu dari ED sebanyak 50 gram seharga Rp. 50.000.000, pada awal bulan September 2021. dan baru tersangka berikan uang sebesar Rp. 1.000.000. Mekanismenya barang sabu tersangka jual jika laku baru membayar.
“DS ini menjual sabu dalam per gramnya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000. Selain itu tersangka juga mendapatkan keuntungan bisa menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis,”ujarnya.
dalam kasus ini. kemudian ketiganya kita ringkus ke Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Ketiganya juga akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.” Tutupnya
(SUN)