INVESTIGASI

Biaya Program PTSL Desa Siser Sebesar Rp. 750.000. Diduga Jadi Ajang Pungli

Lamongan, RepublikNews – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ada di Desa Siser Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, diduga jadi ajang pungli perangkat desa karena tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri.

Menurut keterangan Yasin Fa’izin Kepala Desa Siser saat ditemui awak media dikediamannya, Senin (17/04/2023) menjelaskan bahwa biaya Ptsl di Desa Siser 750.00/bidang, sudah pemasangan patok,”jelasnya.

Yasin Fa’izin kades Siser menambahkan bahwa program PTSL desa Siser untuk biaya Rp. 750.000/ bidang menyamakan dengan desa lain di Kecamatan Laren serta sudah melalui musyawarah antara pemohon dan pokmas, ,”tambahnya.

Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah yang telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Baca Juga :  KIP Pembangunan Gedung SD Negeri Pajar Agung "Di Soal". Disdikbud Lampung Barat Kirim Papan Informasi

Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000 dan tidak boleh lebih dari itu. Oleh sebabnya, jika ada oknum yang memungut lebih dari angka tersebut bisa dikatakan Pungli dan dikenakan hukuman.

Dengan adanya temuan tersebut tim Awak Media akan menindaklajuti dan bilamana benar adanya terjadi indikasi Pungli, tentunya akan melaporkan ke pihak terkait baik kejaksaan dan kepolisian, Dan diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) Segera Menindak Lanjuti laporan. (Yan/St)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!