Biaya PTSL Di Desa-Desa Bervariatif, Di Duga Ajang Pungli

Mojokerto, RepublikNews – Pungutan biaya PTSL yang tidak sama di desa desa rawan pungli dan rentan di korupsi. Seperti halnya Dalam kegiatan Program Pemerintah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatik Lengkap) di desa-desa Wilayah Kabupaten Mojokerto, para pemohon PTSL dipungut biaya oleh Panitia PTSL besarnya berbeda-beda.
Dari hasil pantauan media ini ada Panitia PTSL Desa yang memungut biaya sebesar Rp. 150.000,00 perbidang, ada yang Rp.300.000,- ada yang memungut Rp. 400.000,00, ada pula yang Rp. 500.000,- bahkan ada yang memungut sampai Rp. 600.000,00 perbidang. Padahal satu Kabupaten mestinya harus sama pungutannya.
Disamping peraturan perundang-undangan yang mengatur PTSL sama. Antara lain Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendafaran Tanah Sistimatis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap dan SKB Tiga Menteri Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017 dan 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Peandaftaran Tanah Sistimas.
Dalam Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI diatas bahwa biaya PTSL ditanggung oleh APBN dll yang lengkapnya sebagaimana tersebut pada Pasal 40 ayat (1) Sumber pembiayaan PTSL dapat berasal dari:
a. Daftar Isian Program Anggaran (DIPA) Kementerian;
b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, Kabupaten/Kota;
c. Corporate Social Responsibility (CSR), Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, badan hukum swasta;
d. dana masyarakat melalui Sertipikat Massal Swadaya (SMS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
e. penerimaan lain yang sah berupa hibah (grant), pinjaman (loan) badan hukum swasta atau bentuk lainnya melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Pendapatan Negara Bukan pajak.
(2) Sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembiayaan PTSL dapat juga berasal dari kerjasama dengan pihak lain yang diperoleh dan digunakan serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jikalau melihat aturan diatas jelas sudah bahwa PTSL itu sebenarnya gratis karena biaya sudah disiapkan oleh Negara, Selanjutnya SKB Tiga Menteri di atas mengatur biaya persiapan yang harus dibayar pemohon untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp. 150.000,00 yang dipergunakan untuk pengadaan dan pemasangan patok, belanja materei dan operasional/transport petugas desa.
BPN, APH ( Polisi dan Kejaksaan ) berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan sosialisasi dan arahan agar panitia PTSL desa taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak melakukan pungutan lebih dari Rp. 150.000,-.
Menteri Desa pernah mengatakan bahwa pungutan yang dilakukan melebihi ketentuan diatas adalah pungli. Dan beberapa Kepala BPN melarang pungutan melebihi ketentuan, bahkan meminta kalau memang ada yang memungut lebih dari Rp.150.000,- laporkan saja.
Umumnya para Kades dan Ketua Panitia PTSL memungut lebih beralasan biaya gak cukup, ini kesepakatan bersama para pemohon, para pemohon tidak keberatan kok malah senang dan gembira, kesepakatan itu kan mengalahkan peraturan perundang-undangan. (heni)