Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

POTRET

Biduan Dangdut Cantik Asal kota Malang di Ciduk Polres Malang

badge-check


					Biduan Dangdut Cantik Asal kota Malang di Ciduk Polres Malang Perbesar

Malang, RepublikNews – Entah apa yang merasuki pikiran di benak Tersangka Malang Kota yang Satu ini,sampai tega melakukan penipuan berkedok Investasi terhadap sesama teman sendiri.

“Menariknya,korban dan pelaku ini merupakan teman sesama profesi.mereka semua sama-sama penyanyi dangdut.

Biduan dangdut Renny Hermawati Alias Renny Mozza(43)Alamat KTP Jl Kebon Jeruk V/5 Rt.-Rw.02 Kec Lowok Waru Kota Malang dan sekarang-Jl Candi Bima No 27 Rt.05 Rw.01 Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang di tetapkan sebagai Tersangka Penipuan berkedok investasi oleh satuan Polres Malang

Ada 3 orang korban Dari biduan dangdut ini,yakni Dewi Kurniawati(30)Warga Jabung,Dewi Wulandari(28)warga kecamatan Turen,Serta Yuniar Adila(25) Warga Kecamatan Kalipare.Korban Dan pelaku adalah sesama Profesi”,Ungkap Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.

“Kapolres Malang AKBP Hendri Umar Saat Press Release,”Mengungkapkan pada tanggal 24 Mei 2020 tersangka menawarkan kepada korban investasi Tembakau dengan keuntungan sebesar 50% dari nilai investasi dalam waktu 22 hari dan ada jangka waktu 14 hari namun keuntungan Lebih kecil.

Selanjutnya korban tertarik dan ikut Investasi pada 26 Mei 2020 sampai dengan Juni 2020 dan hasil beberapa cair dan beberapa korban investasikan lagi,Total investasi korban antara lain bulan mei 2020 sebesar Rp 78.500.000,-, bulan Juni 2020 sebesar Rp 180.500.000,-, bulan Juli 2020 sebesar Rp 142.000.000 dengan cara transfer ke rekening BCA .diantara investasi tersebut yang korban terima hanya Rp.63.000.000.

“Selanjutnya korban menanyakan kepada tersangka mengenai investasi tersebut ternyata tersangka mengaku bahwa investasi Tembakau tersebut tidak ada sedangkan uang di pakai sendiri oleh tersangka,”ungkap Kapolres AKBP Hendri Umar.

Atas perbuatan Tersangka tersebut masing-masing korban mengalami kerugian Korban Dewi Kurniawati sebesar Rp 88.500.000, Korban Dewi Wulandari Sebesar Rp 297.000.000, Korban Yuniar Adilla Sebesar Rp 65.000.000,”beber AKBP Hendri.

“Barang bukti yang diamankan 1 bendel rekening koran BCA atas Nama Dewi Kurniawati perioade Juni 2020,1 bendel rekening Koran BCA atas Nama Dewi Kurniawati periode Juli 2020,2 lembar print out screenshot percakapan watshap an Mbak Reni Mozza,1 bendel foto copy rekening koran BCA an Sri Suwartini periode Mei 2020,1 bendel foto copy rekening koran BCA an. Sri Suwartini periode Juni-Juli 2020,1 bendel foto copy mutasi harian BCA an Renny Hermawati periode 01/07/2020 S/D
23/07/2020.

Akibat perbuatanya, penyanyi dangdut ini di tahan, dia harus mendekam di tahanan Polres Malang,Dan terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” (Cahyo)

Baca Lainnya

AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi

2 Januari 2026 - 18:33 WIB

Gebyar Anniversary Ke-10 Media Berita TKP Di Shakila Guest House

21 Desember 2025 - 12:07 WIB

JNE Peduli Korban Bencana Sumatera dan Aceh Salurkan 500 Ton Bantuan Logistik

10 Desember 2025 - 13:09 WIB

FWJI “Go To Bali” Kunjungi Puri Ubud, Kapolsek Berikan Apresiasi

12 November 2025 - 21:49 WIB

Tuban 732 Tahun: Dari Ronggolawe Majapahit ke Tuban Berdaya Karya

10 November 2025 - 18:00 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!