POTRET

Biduan Dangdut Cantik Asal kota Malang di Ciduk Polres Malang

Malang, RepublikNews – Entah apa yang merasuki pikiran di benak Tersangka Malang Kota yang Satu ini,sampai tega melakukan penipuan berkedok Investasi terhadap sesama teman sendiri.

“Menariknya,korban dan pelaku ini merupakan teman sesama profesi.mereka semua sama-sama penyanyi dangdut.

Biduan dangdut Renny Hermawati Alias Renny Mozza(43)Alamat KTP Jl Kebon Jeruk V/5 Rt.-Rw.02 Kec Lowok Waru Kota Malang dan sekarang-Jl Candi Bima No 27 Rt.05 Rw.01 Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang di tetapkan sebagai Tersangka Penipuan berkedok investasi oleh satuan Polres Malang

Ada 3 orang korban Dari biduan dangdut ini,yakni Dewi Kurniawati(30)Warga Jabung,Dewi Wulandari(28)warga kecamatan Turen,Serta Yuniar Adila(25) Warga Kecamatan Kalipare.Korban Dan pelaku adalah sesama Profesi”,Ungkap Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.

Baca Juga :  Warga Mojogeneng Bangga Ada TMMD Ke 107 di Desanya

“Kapolres Malang AKBP Hendri Umar Saat Press Release,”Mengungkapkan pada tanggal 24 Mei 2020 tersangka menawarkan kepada korban investasi Tembakau dengan keuntungan sebesar 50% dari nilai investasi dalam waktu 22 hari dan ada jangka waktu 14 hari namun keuntungan Lebih kecil.

Selanjutnya korban tertarik dan ikut Investasi pada 26 Mei 2020 sampai dengan Juni 2020 dan hasil beberapa cair dan beberapa korban investasikan lagi,Total investasi korban antara lain bulan mei 2020 sebesar Rp 78.500.000,-, bulan Juni 2020 sebesar Rp 180.500.000,-, bulan Juli 2020 sebesar Rp 142.000.000 dengan cara transfer ke rekening BCA .diantara investasi tersebut yang korban terima hanya Rp.63.000.000.

“Selanjutnya korban menanyakan kepada tersangka mengenai investasi tersebut ternyata tersangka mengaku bahwa investasi Tembakau tersebut tidak ada sedangkan uang di pakai sendiri oleh tersangka,”ungkap Kapolres AKBP Hendri Umar.

Baca Juga :  Kembangkan Desa dan SDM Dengan Dana Desa

Atas perbuatan Tersangka tersebut masing-masing korban mengalami kerugian Korban Dewi Kurniawati sebesar Rp 88.500.000, Korban Dewi Wulandari Sebesar Rp 297.000.000, Korban Yuniar Adilla Sebesar Rp 65.000.000,”beber AKBP Hendri.

“Barang bukti yang diamankan 1 bendel rekening koran BCA atas Nama Dewi Kurniawati perioade Juni 2020,1 bendel rekening Koran BCA atas Nama Dewi Kurniawati periode Juli 2020,2 lembar print out screenshot percakapan watshap an Mbak Reni Mozza,1 bendel foto copy rekening koran BCA an Sri Suwartini periode Mei 2020,1 bendel foto copy rekening koran BCA an. Sri Suwartini periode Juni-Juli 2020,1 bendel foto copy mutasi harian BCA an Renny Hermawati periode 01/07/2020 S/D
23/07/2020.

Baca Juga :  Rutan Gresik Berikan Layanan Kesehatan Narapidana Konsultasi 

Akibat perbuatanya, penyanyi dangdut ini di tahan, dia harus mendekam di tahanan Polres Malang,Dan terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” (Cahyo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!