POTRET

BPN Dan Muspika Dampit Beri Sosialisasi Warga Terkait Permasalahan Tanah Wonokoyo

Malang, RepublikNews – Bertempat di balai Desa Majang tengah kec.Dampit Kab.Malang.Badan Pertanahan Nasiona (BPN), Muspika Dampit adakan sosialisi/wawasan terhadap warga majang tengah terkait tanah Wonokoyo.

Muspika Dampit di hadiri oleh Camat Dampit Eko wahyu widodo, Kapolsek Dampit Iptu Momon suwito pratomo beserta jajaranya, Danramil beserta jajaranya, KBO sabhara Iptu Anwari Sidiq Polres Malang, Kepala Desa Majang Tengah.

Eko Wahyu Widodo selaku Camat Dampit membuka acara tersebut dan menyampaikan warga yang hadir kurang lebih 15 orang dari kurang lebih 60 tamu undangan warga Majang Tengah, pihak BPN dan Kapolsek akan menjelasakan secara gamblang terkait permasalahan tanah wonokoyo di desa Majang Tengah.

Baca Juga :  Gelar Pasukan Pengamanan "Pilkades Serentak" Kabupaten Malang 2019

Dari Pihak Badan pertanahan nasional (BPN) menyampaikan keterangan kepada warga bahwa PT Margo Suko sudah mengalihkan tanah HGU tersebut terhadap PT Wonokoyo sesuai prosedur prosedur yang jelas mulai dari ijin ijin dinas terkait,” ungkapnya.

Iptu Momon Suwito Pratomo Kapolsek Dampit menyampaikan memberikan sosialisasi kepada warga agar hati hati sekarang ini dengan banyaknya masalah terkait mafia tanah, warga harus waspada apabila mau membeli sebidang tanah dan harus di periksa dulu status tanahnya tersebut apakah sudah benar legalitasnya, surat suratnya jangan sampai tertipu, karena sekarang ini marak mafia tanah,” ungkapnya.

Camat Eko wahyu widodo juga menyampaikan warga bisa tanya apabila kurang paham dan mengerti terkait masalah tanah ini.

Baca Juga :  Kebun Ganja Di Lereng Semeru, Berhasil Digulung Polres Malang

Mulyono selaku warga lambang sari Desa majang tengah bertanya”, terdengar kabar di medsos inisial (YTN) apakah benar Di tahan di Polda Jatim karena saya di tanyai warga agar saya bisa menjelaskan mohon di sampaikan berita benar dan tidaknya tersebut”,Kapolsek Iptu Momon Suwito menjawab setelah saya mintak klarifikasi kebenarnya berita tersebut memang benar Sdr. YTN yang mengatasnamakan Aliansi itu ditahan di polda Jatim di tangkap di Kediri kalau gak salah, kurang lebih 30 hari sampai sekarang masih dalam proses di Polda Jatim, terkait permasalahan penggelapan surat buku Petok D,” ungkap kapolsek.

Di sisi lain Fuad selaku Rw juga bertanya kalau memang benar pihak PT Margo Suko sudah mengalihkan ke pihak PT Wonokoyo saya minta setidaknya selembar kertas di berikan kepada saya agar saya bisa menyampaikan kepada warga saya, pihak dari PT Wonokoyo melihatkan berkas bukti mulai peralihan dan keabsahan mulai dari BPN dan Notaris,”terangnya.

Baca Juga :  Gebyar Puncak "HARJABA KE-248" Pemdes Lemahbangdewo Gelar Malam Resepsi

Reporter
Cahyo, Biro Malang Raya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!