Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

BPNT Desa Tluwe Bikin LSM GMAS Geram, Layangkan Surat Pengaduan ke Kapolres Tuban

badge-check


					BPNT Desa Tluwe Bikin LSM GMAS Geram, Layangkan Surat Pengaduan ke Kapolres Tuban Perbesar

Tuban, Republik News – Pemberitaan tentang kasus beras BPNT di Desa Tluwe Kecamatan Soko Kabupaten Tuban yang viral, kini Berbuntut panjang. Hal itu karena adanya Pengaduan Ke Kapolres Tuban, oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  GMAS. Surat Pengaduan dengan nomor : 010/DPD-Tuban/LSM-GMAS/XII/2021 tersebut langsung di tujukan kepada Kapolres Tuban. Tertanggal 08/12/2021.

Dalam suratnya, LSM GMAS Meminta kepada Kapolres Tuban agar segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus BPNT Desa Tluwe Kecamatan Soko Kabupaten Tuban yang merugikan masyarakat kurang mampu dan menciderai bantuan dari pemerintah.

Ketua LSM GMAS DPD Kabupaten Tuban, Jatmiko pada Media Republik News menyampaikan jika perkara ini tidak boleh berhenti.

“Ini hajat hidup orang banyak, apalagi menyangkut bantuan sosial, masyarakat harus mendapatkan haknya secara layak dan tidak dibodohi,” ungkap Miko panggilan akrabnya. Kamis. 09/12/2021

Ditambahkan olehnya, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga selesai.
“Artinya kami akan mengawal kasus Tluwe bersama dengan rekan-rekan jurnalis yang tergabung di Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Korwil Pantura hingga masyarakat mendapatkan haknya secara wajar dan tidak adalagi pencideraan dengan beras jelek dan lainnya,” tandas Miko.

Dirinya memberikan ketegasan masalah Tluwe dengan harapan agar kasus serupa dapat menjadi pelajaran bagi agen yang lainnya.

“Bilamana memang ditemukan unsur pidana, supaya pihak berwajib memproses sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku,” Tegas Mantan anggota MPN Korwil Tuban itu mengakhiri.( puji)

 

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!