Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

BPOM Dan Mabes Polri, “Grebek 3 Perusahaan Jamu Merk Tawon Klanceng dan Akar Daun” Di Banyuwangi

badge-check


					BPOM Dan Mabes Polri, “Grebek 3 Perusahaan Jamu Merk Tawon Klanceng dan Akar Daun” Di Banyuwangi Perbesar

Banyuwangi, RepublikNews – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penggrebekan tempat produksi dan pengemasan jamu tradisional yang diduga ilegal/ tanpa di lengkapi izin resmi di kabupaten Banyuwangi Jawa Timur pada Minggu (01/08/2021) kemarin sekira pukul 11.39 WIB.

Dari hasil penggerebekan di tiga tempat satu di Desa Tapanrejo dua tempat di Desa Rejoagung Tim Bareskrim Mabes Polri dan BPOM dapat mengamankan barang bukti sebanyak 7 truk dan 11 item yang berisi bahan baku, barang jadi siap kirim dengan merek Tawon klanceng dan Akar daun serta mesin yang diduga untuk memproduksi jamu, selanjutnya barang tersebut di bawa ke Mapolresta Banyuwangi sebagai bahan proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam pers rilisnya di Mapolresta Banyuwangi pada senen (02/08/2021) Direktur Cyber obat dan makanan BPOM Nuriskandar Syah menyampaikan, bahwasannya ada tiga tempat produksi dan pengemasan yang di amankan.

” Berdasarkan dari penyelidikan tim gabungan di tiga tempat satu di Desa Tapanrejo dua tempat lainnya di Desa Rejoagung kami telah mengamankan 7 truk, dan 11 item yang berisi bahan baku, barang jadi siap kirim dengan merek tawon klanceng dan akar daun serta mesin yang untuk memproduksi jamu,” ungkap Nuriskandar Syah saat jumpa Pers.

Lebih lanjut Nuris menyampaikan” Dan ini merupakan hasil operasi penindakan terpadu yang dilakukan secara kesinambungan, bersinergi yang dilakukan secara terperinci, terpusat, dan terkoordinasi dengan penjuru BPOM di wilayah Balai Besar Surabaya, dan pusat di Jakarta, serta lokal Jember.

Produksi jamu ini diduga melanggar undang – undang kesehatan no 36 tahun 2009 pasal 197 dan 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda 1,5 milyar, serta pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf A undang – undang RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Jadi ada pasal-pasal yang dilanggar yaitu UU Kesehatan, dan perkara ini akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ucap Nuriskandar Syah saat didampingi Kepala Balai Besar POM Surabaya Rustyawati.

Sementara itu, Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, Kombes Pol Pudyo Haryono menjelaskan, Polri akan menindak sesuai UU KUHAP, dan penyidik Polri masih terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan BPOM

“Kita tahu sendiri ini merupakan jerih payah steakholder di wilayah. Kami ucapkan terima kasih. Tentunya, ini mendukung yang dikatakan menyelamatkan kesehatan dan nyawa orang lain,” imbuh Kombes Pol Pudyo Haryono.

Tentunya, Korwas Bareskrim Polri, lanjut Kombes Pudyo, wajib mendampingi kegiatan penyidikan dari jajaran setempat, termasuk BPOM. Ini untuk menegakkan hukum sebaik-baiknya.

“Ini semua menunjukan sinergi dan bukti nyata Polri dan BPOM, steakholder bekerjasama dengan baik,” ucap Kombes Pudyo.

Sampai saat ini masih belum ada yang di jadikan tersangka , perkara ini masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan. Untuk saksi dan tersangka juga masih dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk di proses sesuai hukum,” pungkasnya.

Reporter : Windri Kurniawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!