
Banyuwangi, RepublikNews – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penggrebekan tempat produksi dan pengemasan jamu tradisional yang diduga ilegal/ tanpa di lengkapi izin resmi di kabupaten Banyuwangi Jawa Timur pada Minggu (01/08/2021) kemarin sekira pukul 11.39 WIB.
Dari hasil penggerebekan di tiga tempat satu di Desa Tapanrejo dua tempat di Desa Rejoagung Tim Bareskrim Mabes Polri dan BPOM dapat mengamankan barang bukti sebanyak 7 truk dan 11 item yang berisi bahan baku, barang jadi siap kirim dengan merek Tawon klanceng dan Akar daun serta mesin yang diduga untuk memproduksi jamu, selanjutnya barang tersebut di bawa ke Mapolresta Banyuwangi sebagai bahan proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam pers rilisnya di Mapolresta Banyuwangi pada senen (02/08/2021) Direktur Cyber obat dan makanan BPOM Nuriskandar Syah menyampaikan, bahwasannya ada tiga tempat produksi dan pengemasan yang di amankan.
” Berdasarkan dari penyelidikan tim gabungan di tiga tempat satu di Desa Tapanrejo dua tempat lainnya di Desa Rejoagung kami telah mengamankan 7 truk, dan 11 item yang berisi bahan baku, barang jadi siap kirim dengan merek tawon klanceng dan akar daun serta mesin yang untuk memproduksi jamu,” ungkap Nuriskandar Syah saat jumpa Pers.
Lebih lanjut Nuris menyampaikan” Dan ini merupakan hasil operasi penindakan terpadu yang dilakukan secara kesinambungan, bersinergi yang dilakukan secara terperinci, terpusat, dan terkoordinasi dengan penjuru BPOM di wilayah Balai Besar Surabaya, dan pusat di Jakarta, serta lokal Jember.
Produksi jamu ini diduga melanggar undang – undang kesehatan no 36 tahun 2009 pasal 197 dan 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda 1,5 milyar, serta pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf A undang – undang RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Jadi ada pasal-pasal yang dilanggar yaitu UU Kesehatan, dan perkara ini akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ucap Nuriskandar Syah saat didampingi Kepala Balai Besar POM Surabaya Rustyawati.
Sementara itu, Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, Kombes Pol Pudyo Haryono menjelaskan, Polri akan menindak sesuai UU KUHAP, dan penyidik Polri masih terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan BPOM
“Kita tahu sendiri ini merupakan jerih payah steakholder di wilayah. Kami ucapkan terima kasih. Tentunya, ini mendukung yang dikatakan menyelamatkan kesehatan dan nyawa orang lain,” imbuh Kombes Pol Pudyo Haryono.
Tentunya, Korwas Bareskrim Polri, lanjut Kombes Pudyo, wajib mendampingi kegiatan penyidikan dari jajaran setempat, termasuk BPOM. Ini untuk menegakkan hukum sebaik-baiknya.
“Ini semua menunjukan sinergi dan bukti nyata Polri dan BPOM, steakholder bekerjasama dengan baik,” ucap Kombes Pudyo.
Sampai saat ini masih belum ada yang di jadikan tersangka , perkara ini masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan. Untuk saksi dan tersangka juga masih dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk di proses sesuai hukum,” pungkasnya.
Reporter : Windri Kurniawati