Buka Puasa Bersama BPCB Trowulan di Area Kolam Segaran Mendapat Sorotan Publik

Mojokerto, RepublikNews – Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur di Trowulan Mojokerto yang seharusnya kasih contoh ke masyarakat dan memberikan edukasi yang benar dan serius ditengah mewabahnya Covid19, diduga malah melanggar aturan yang di buatnya sendiri, pasalnya menurut keterangan warga setempat pihak BPCB Trowulan membikin acara dengan mengundang keramaian dengan mengumpulkan para pegawainya di musium Trowulan dengan mengadakan acara berbuka puasa bersama di area Kolam Segaran Trowulan. Minggu,17/05/2020 sore hari jam buka puasa.
Larangan di pasang dengan banner/spanduk kurang lebih 4-5 meter bertuliskan “Untuk Memutuskan Penyebaran Virus CORONA/ Covid19 Maka Semua Pengunjung dilarang Memasuki Area Kolam Segaran” namun faktanya larangan itu dilanggar sendiri ditengah merebaknya pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dengan memajang menu-menu lezat dalam acara tersebut seperti Pizza dan lain lain, sedangkan masyarakat yang kurang mampu bingung mau makan apa ditengah larangan beraktivitas keluar rumah.
Ironisnya acara ini dihadiri langsung oleh Kepala BPCP Jawa Timur. Dan mendapat sorotan serta kritikan dari para warga setempat serta pengunjung juga orang yang lewat melintas jalan di area kolam segaran tersebut.
Dari informasi yang di dapat awak media RepublikNews serta keterangan dari beberapa warga sekitar kepada media ini, mengatakan,”sejak adanya wabah Virus Corona ini area kolam Segaran sepi pengunjung, bahkan orang yang biasanya memancing ikan di larang, para penjual makanan ringan di sekitar kolam juga di bubarkan, lha kok malah pihak BPCB mengadakan acara buka bersama, mengumpulkan seluruh pegawainya,”kata warga yang tak mau di sebut namanya.
Apa ya di perbolehkan berkumpul mengadakan acara buka bersama dan melanggar hanya orang orang tertentu saja, yang punya pengaruh atau jabatan sedang kami wong cilik tidak boleh..?, Ini bentuk ketidakadilan di negeri ini, harusnya larangan yang di pasang itu dibuang saja, jangan dipasang jika akhirnya di langgar sendiri,”tambahnya.
Sangat disayangkan dan tidak patut di tiru, melanggar peraturan pemerintah yang sedang ramai di bicarakan dan diperbincangkan serta jadi masalah yang sangat serius di hadapi oleh negara ini dalam rangka pencegahan virus COVID19, justru di Langgar oleh pihak pegawai BPCB Trowulan Mojokerto.
Sementara’itu, ketua MPPKKN, Khusnul Ali angkat bicara dalam masalah ini, menurut Ali ini sudah melanggar aturan,dan Ada beberapa pasal dalam undang-undang kesehatan dan KUHPidana yag mengatur tentang penanganan dan sanksi hukum saat penanggulangan wabah penyakit menular seperti virus corona saat ini,”kata Ali
Pasal-pasal yang diterapkan meliputi:
Pasal 14 Ayat (1) UU No. 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
“Dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, pidana penjara maksimal 1 (satu) Tahun”. Kemudian Pasal 14 Ayat (2) UU No. 4 Tahun 1984 Tentang Penyakit Menular, “Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, dipidana kurungan maksimal 6 (enam) bulan.”
Lalu Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, “Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana penjara maksimal 1 (satu) tahun.” Pasal 212 KUHPidana “Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang melakukan tugas yang sah, dipidana penjara maksimal 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.”
Kemudian Pasal 214 Ayat (1) KUPPidana, “Jika dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.” Pasal 216 Ayat (1) KUPPidana, “Dengan sengaja tidak memenuhi perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, pidana penjara maksimal 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu.”
Dan terakhir Pasal 218 KUPPidana “Pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan 3 (tiga) oleh atas nama penguasa yang berwenang, dipidana penjara maksimal 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu.”
Sementara itu untuk memastikan kebenaran dan alasan diselenggarakannya acara tersebut, dari pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) belum ada yang bisa di konfirmasi oleh media ini, salah satu pegawai di hubungi nomor HPnya 0857459xxxxx belum ada jawaban. (Tim)