Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Buruh Pabrik Disurabaya Ditangkap Polisi

badge-check


					Buruh Pabrik Disurabaya Ditangkap Polisi Perbesar

Surabaya,Republiknews-Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang Pil koplo berjenis dobel L, Selasa. 10 Mei 2022 lalu, sekira pukul 10.00 WIB.

Pria tersebut Berinisial MB (20). Dia itu diketahui telah membawa 9 ( Sembilan) klip yang berisi pil koplo berjenis Dobel L dengan jumlah keseluruhannya 90 butir.

“Sementara. MB yang merupakan buruh pabrik Disurabaya ini. Kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. ” jelas AKP Hendro Utaryo Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selasa (17/05/2022).

Dalam penangkapan tersangka. Masih kata Hendro, awalnya anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam pasar ada seorang yang menjual obat keras tanpa ijin.

“Menindaklanjuti hal tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka MB saat itu berada di dalam pasar tersebut. ” katanya.

Setalah ditangkap dan diintrograsi, Lebih lajut Hendro, Dia mengaku bahwa barang pil Koplo LL tersebut didapat dari temannya bernama Jambul yang kini masih salam pengejaran dan di jadikan daftar pencurian orang (DPO),

“Karna menjual atau mengedarkan obat keras jenil LL yang tidak memiliki ijin. Maka tersangka MB akan kami jerat dengan Pasal196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan yang ancamanya kurungan 7 tahun penjara. ” Tutupnya

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!