Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Asal Bulak Banteng Diringkus Polisi

SURABAYA,Republiknews – Seorang Kakek harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur pada Sabtu (30 Juli 2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Diketahui tersangka kakek ini berinisial S (80) merupakan warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati Surabaya
Dalam kasus ini dimana Orang tua korban yang tidak terima lantas melaporkan pelaku ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada (4 Agustus 2022) lalu.
“tersangka masih tetangga sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak, AKP Arief Risky, Jumat (26/8/2022).
Selain mengamankan tersangka Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, juga mengamankan barang bukti berupa, satu baju warna hitam, dan satu celana.
“Begitu anggota mendalami, dari hasil penyelidikan kita berhasil mengamankan S dan selanjutnya langkah kita adalah pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tambah Arief.
Arif menambahkan, berawal kemudian tersebut tersangka S saat itu, memanggil korban disuruh membersihkan kamarnya. Kemudian korban diajak dulu untuk pura-pura disuruh untuk membersihkan kamar.
Setelah korban masuk, lalu pintu dikunci dan terjadi tindakan pencabulan tersebut.
“Dari pengakuannya baru sekali dan tersangka sudah lama tidak mempunyai pasangan atau istri,” pungkas AKP Arief.
guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka S dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan
(Hrs)