
Surabaya,Republiknews.id- Guru ngaji di Jatiserono Timur, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,
Tersangka berinisial M.S, saat korban sedang mengaji di dalam rumahnya. korban merupakan santriwatinya berusia 13 tahun, korban sebut saja Bunga.
Tak hanya itu korban yang melaporkan atas kebejatan pelaku kepada polisi ada dua orang, satu diantaranya sudah mendapatkan Surat Laporan dari SPKT dengan LP/B/121/III/2023, yang diterbitkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Selasa 21 Maret 2023. sekitar pukul 08.00, Wib.
Hal itu dikatakan oleh salah satu orang tua korban, V.N mengaku bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh Guru ngajinya sendiri. “korban di cabuli dirumahnya saat menuntut ilmu atau mengaji,” Terang ibu korban kepada awak media Republiknews.id.
Lanjut, VN juga mengatakan bahwa korban dicabuli setelah dirinya mendengar atau mendapatkan laporan dari teman-temannya. bahwa korban telah di cabuli oleh guru ngajinya dengan cara diajak berciuman, memainkan lidah sembari memegang payu darah korban.
“karna ada desas desus yang tidak nyaman di telinga. saya kemudian menanyakan langsung kepada korban untuk mengaku jujur. lalu anak saya mengaku jika dirinya sering diajak berciuman oleh pelaku sewaktu mengaji.” ungkapnya.
Masih kata VN, Begitu tau. saya dan anak saya mendatangi polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk melaporkan kelakukan bejat pelaku, karna ada dua korban saya hanya di jadikan saksi oleh pihak kepolisian, sementara korban lainya sudah di buatkan LP.
“Menurut penyidik polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. saya hanya dibuat saksi, karna korban yang lain sudah dibuatkan LP dan perkara itu sudah diproses serta berjalan.” ujarnya.
Sementara kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arif Rizky Wicaksana saat ditanya soal kelanjutan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji di jalan Jatisrono surabaya. ia engan memberikan keterangan secara rinci, bahkan dia malah mengalihkan pertanyaan itu kepada penyidik PPA.
“Penyidik PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bernama Gandang ditemui. dia membenarkan bahwa kasus pencabulan di jalan Jatisrono Surabaya itu sudah diproses dan pelaku sudah kami tangkap.
“Kasus sudah diproses, pelaku sudah kami tangkap dan kini sudah ditahan disini.” Tuturnya, Selasa (16/05/23).
Menurut Gandang, dia mengatakan tersangka memang melakukan perbuatan itu dan mengaku semua. bahwa dirinya memang bersalah, namun Gandang, tidak bisa memberikan keterangan secara detail soal penangkapan tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak muridnya.
“Saya gak berani mas, soal menjelaskan kasus pencabulan itu, karna masih ada pimpinan. coba tanya ke pimpinan soal detailnya mas,” tutupnya.(Hrs)