Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BERITA UTAMA

Camat Jetis Abaikan Instruksi Bupati, MPC Pemuda Pancasila Mojokerto Layangkan Surat Peringatan Moral

badge-check


					Camat Jetis Abaikan Instruksi Bupati, MPC Pemuda Pancasila Mojokerto Layangkan Surat Peringatan Moral Perbesar

REPUBLIKNEWS | Mojokerto, 24 Juni 2025 – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto resmi melayangkan surat kedua kepada Camat Jetis sebagai bentuk peringatan moral organisasi, setelah tidak adanya tanggapan terhadap surat pertama yang dilayangkan pada 10 Juni 2025.

Surat pertama tersebut merupakan permohonan audiensi resmi terkait penerbitan Surat Peringatan (SP-1) oleh Kepala Desa Lakardowo kepada M. Khafidz Wahyu Islamy, yang merupakan anggota aktif Pemuda Pancasila dan menjabat sebagai Sekretaris Desa Lakardowo.

Namun sangat disayangkan, permintaan audiensi tersebut diabaikan, terkait Surat Peringatan (SP-1) oleh Kepala Desa Lakardowo pada 26 mei 2025, tanpa proses klarifikasi maupun keterlibatan, Lembaga BPD Desa Lakardowo dan Camat Jetis sebagai pembina pemerintahan desa.

“Kami menyampaikan surat dengan itikad baik, agar ada keterbukaan dan kejelasan hukum atas SP tersebut. Tapi yang kami dapati justru pembiaran. Ini bisa dimaknai bahwa Camat Jetis tidak berani menjalankan fungsinya, atau bahkan melindungi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Kepala Desa,” tegas Filla Muji Utomo, pengurus MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto.

Dalam surat keduanya, MPC Pemuda Pancasila menilai bahwa sikap diam Camat Jetis tidak sejalan dengan visi-misi Bupati Mojokerto, yang mengusung menjadikan pemerintahan Kabupaten Mojokerto Lebih maju, adil, dan makmur.

“Tidak adanya respons dari Camat Jetis justru menjadi preseden buruk dalam relasi pemerintah dan masyarakat sipil. Ini tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” lanjut Filla.

MPC menegaskan bahwa tujuan audiensi bukan untuk mengintervensi, tetapi agar ada kejelasan: apa kesalahan anggota kami yang menjabat sebagai sekretaris desa Lakardowo, dan atas dasar apa diberikan SP, dan apakah sudah melalui prosedur yang adil dan objektif.

Jika dalam waktu 7 hari sejak surat kedua ini dikirim tidak ada respons atau tindak lanjut dari Camat Jetis, MPC Pemuda Pancasila menyatakan akan menindaklanjuti ke Inspektorat Daerah dan Bupati Mojokerto, serta membuka ruang pengaduan publik.

“Kami bukan sedang mencari panggung. Tapi ini tentang marwah organisasi dan perlindungan terhadap hak anggota kami. Jika ini dibiarkan, maka siapa lagi yang akan menjaga keadilan?” tutup Filla. (Red)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Terkait Tanah Urug Lahan, DLH Mojokerto Tegaskan Pengembang Wajib Gunakan Material Legal

17 Desember 2025 - 15:18 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!