Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Camat Kirim Surat, Dinas Pengairan Belum Lakukan Tindakan

badge-check


					Camat Kirim Surat, Dinas Pengairan Belum Lakukan Tindakan Perbesar

Banyuwangi,RepublikNews – Ketegasan dan kesigapan petugas dari Pengairan Banyuwangi dalam menangani persoalan warga gang Sawo, Rogojampi dengan pemilik  toko handphone Hacom dipertanyakan Pasalnya, hingga kini bangunan yang menyalahi sepadan sungai belum ditindak oleh pihak pihak terkait

Berdasarkan surat No.503/1532/429. 106/2019. Tentang rekomendasi memasang kisi kisi diatas Avour Rejeng, pemilik toko dianggap melanggar ketentuan yang direkomendasikan.

Camat Rogojampi, Nanik Machrufi SP, MSi menjelaskan dalam surat pengiriman laporan hasil tinjau lapang pembangunan kisi kisi Avour dengan nomoro surat 503 / 3016 /419.507 / 2019 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pengairan Banyuwangi berbunyi

“Kami mohon dengan hormat kepada Bapak Kepala Dinas Pengairan Banyuwangi untuk tinjau lapang dan dilakukan pembongkaran sesuai dengan permintaan Masyarakat Dusun Maduran, bahwa dilokasi tersebut adalah pusat penyebab banjir,”.

H. Adit, salah satu warga sekitar memaparkan pada awak media

“kita akan terus berusaha dan berupaya meminta kepada pihak terkait agar mengembalikan apa yang sudah dibangun HACOM dikembalikan seperti semula, kami masih trauma akan kejadian banjir dan meluapnya air sungai dikarenakan penyempitan di kiri dan kanan aliran sungai,”.

Masih menurut H. adit, saya sendiri sudah pernah berkomunikasi via whatsapp dengan Kepala Dinas PU perihal penolakan tersebut dan dijawab akan mengecek langsung dilapangan juga bilamana ada ketidak cocokan dengan ijinnya maka akan dikembalikan sesuai rekom.

Ditempat terpisah, Hadi salah satu staf Kecamatan menjelaskan pada awak media mengatakan,”Pihak Kecamatan Sudah mengirim surat ke Dinas Pengairan mas, seharusnya sudah ada tindakan karena sudah satu minggu,”.

Kabid PU Pengairan, Doni Arsila Sofyan pada saat dihubungi melalui whatsapp tidak menjawab hingga berita ini ditayangkan. (red)

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!