ADVETORIAL

Cegah Gratifikasi Wali Kota Probolinggo Konsultasi Ke KPK

Probolinggo, RepublikNews – Saat anak ke-empatnya lahir, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin menerima banyak hadiah sebagai ucapan selamat dari berbagai pihak. Mencegah terjadinya gratifikasi, Habib Hadi-panggilan akrab wali kota, langsung menyerahkan hadiah tersebut ke Inspektorat setempat untuk dikonsultasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Habib Hadi kawatir hal hal tersebut di katagorikan gratifikasi, maka dari itu konsultasi itu penting bahwa Sebagai pejabat pemerintahan mengantisipasi ini masuk gratifikasi atau tidak maka kami menyerahkan ke inspektorat untuk diproses sesuai aturan. Saya mengapresiasi bahwa Inspektorat bekerja dengan baik dan sesuai tupoksinya,” ujar Wali Kota Habib Hadi.

Nah, Senin (12/10) pagi, akhirnya dilakukan penandatanganan berita acara pengembalian dari Sekretariat Gratifikasi Inspektorat Kota Probolinggo ke Wali Kota Probolinggo. Barang yang dikembalikan itu antara lain gelang emas bayi, konicare (pijat bayi) 3 paket, gift box cussons, tas bayi, baby chair, baby bed dan kereta dorong.

Baca Juga :  Wali Kota Probolinggo Apresiasi Kegiatan Masyarakat, Tetap Tekankan Protokol Kesehatan

Dalam berita acara itu dijelaskan, menindak lanjuti hasil konsultasi dengan KPK-RI dengan Bu Heny Subid Gratifikasi KPK RI pada 10 Agustus 2020, telah dilaporkan dan dicatat melalui aplikasi GOL KPK. Laporan lengkap kemudian disampaikan pada 31 Agustus dan diterima 10 September serta kelengkapan dokumen pada 24 September lalu dijawab oleh KPK melalui surat elektronik tanggal 1 Oktober 2020 terhadap penerimaan gratifikasi sebagaimana tersebut diusulkan menjadi milik Hadi Zainal Abidin.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo nomor 54 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Di pasal 9 menjelaskan, penerimaan gratifikasi bukan suap dan bukan kedinasan adalah pemberian terkait dengan penyelenggaraan pesta pertunangan, pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi atau upacara adat/agama lainnya paling banyak Rp 1 juta per pemberian per orang dalam setiap kegiatan.

Baca Juga :  Pemkab Probolinggo, Terima Bantuan Dari Gubernur Jatim

“Setelah menerima pemberian tidak serta merta saya miliki tanpa ada proses begini (konsultasi ke KPK). Mohon maaf jika ada pemberian tidak langsung saya terima tapi ke Inspektorat dulu,” jelas Wali Kota Habib Hadi.

Habib Hadi membenarkan jika pemberian ini adalah untuk dirinya pribadi atas kelahiran anaknya, namun menurutnya, karena jabatan yang melekat pada dirinya maka tidak bisa dipisahkan dengan kepentingan yang ada. Bahkan saat kegiatan Idul Fitri pun parcel ia serahkan ke Inspektorat.

“Mohon maaf kepada pemberi bukannya saya tidak menghargai tapi amanah jabatan ini takut disangkut pautkan. Jadi saya serahkan ke Inspektorat untuk dikaji apakah masuk gratifikasi atau tidak. Ini adalah bentuk transparansi keterbukaan. Ayo bersama-sama menjaga aturan sesuai koridor hukum yang ada,” tegas Habib Hadi.

Baca Juga :  IAIN Ponorogo Gelar Seminar Kewirausahaan Lingkup Masyarakat Melalui Usaha Mikro

Sementara itu, Inspektur Kota Probolinggo Tartib Goenawan mengungkapkan, setelah pihaknya menerima barang dari wali kota langsung berkoordinasi secara internal kemudian klarifikasi ke KPK RI.

“Kami langsung berkoordinasi secara online melalui aplikasi KPK RI. Setelah dikaji oleh KPK, hasilnya semua 7 poin diusulkan menjadi milik Bapak Wali Kota,” terang Tartib usai penandatanganan berita acara.

Reporter :
Suatman. SH
Kabiro Probolinggo

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!