PERISTIWA

Collektor Bergaya Preman Berulah Ancam Nasabah

Surabaya. RepublikNews.

Sikap debt collector dalam menjalankan tugas tampak tak melalui prosedur penetapannya (Protap), hal ini terlihat debt collector bergaya preman beraksi dan terjadi keributan antara Debt Kolektor dengan seorang Nasabah, bernama Ninda di Sentra Kuliner Taman Bungul Kota Surabaya,Jum’at,(29/11/2019) pagi pukul 10.00 Wib.

Informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, Ninda selaku nasabah bank pembiayaan  warga Surabaya didatangi tiga oknum debt colector,yang salah satunya bernama fredy.

Disinggung perihal kejadian tersebut oleh awak media,Ninda menyampaikan bahwa dirinya menjanjikan untuk melakukan pembayaran pada tanggal 16 Desember 2019 sesudah gajian dari tempat kerjanya kepada salah seorang oknum debt kolektor, fredi .Ia menolak dan memaksa harus melakukan pembayaran hari ini(red,29/11/2019).

Baca Juga :  Ironis...Rambu Peringatan di Pintu Keluar Tol Penompo Dibiarkan Roboh

Di tempat kejadian itu rekan Media mendatangi Polsek wonokromo menyampaikan informasi atas kejadian tersebut, hal itu diperkuat karena debitur atas nama Ninda merasa ketakutan karena diancam oleh Fredi.

Merasa dirinya terancam oleh perlakukan Debt kolektor ,Ninda melakukan Dumas (Pengaduan masyarakat) di kantor lembakum indonesia yang beralamat di Margorejo tangsi No 6/10 Surabaya dan diterima langsung oleh pimpinannya.
Dodik Firmansyah selaku Pimpinan Koordinator Jatim LPK-LI ( Lembaga Perlindungan Konsumen Lembakum Indonesia ) dengan nada keras memprotes cara pihak oknum dect collektor   memperlakukan konsumenya,”ungkapnya.

Ditambahkan oleh Dodik,menurutnya ,apa yang dilakukan oleh dept Kolektor dengan mengacam debitur atau nasabah ,berencana mendatangi rumahnya untuk mengobrak abrik rumah adalah ulah yang tak pantas dan tindakan itu sama juga seperti premanisme ,”jelasnya.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Pamekasan Divonis 5 Tahun Penjara

Lebih lanjut ,ungkap Dodik menyampaikan bahwa debitur mempunyai hak-hak konsumen yang dilindungi oleh undang-undang  sebagaimana dalam UU no 8 thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tuturnya di kantor LPK-KI

Di tempat terpisah awak media ini mengkonfirmasi melalui Hp seluler yang berkait dengan pengancaman  terhadap debitur “,Ninda

Didapat informasi Fredi  menjelaskan memang benar tadi dirinya menemui debitur di taman bungkul untuk menagih uang angsuran.
Disoal tentang ancamannya Fredi tidak ada maksud untuk  mengacam debitur,sambil menunjukkam.bukti rekaman vidio soal ancaman ke debitur ,Fredi sempat terdiam. (fir)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!