Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Copet yang kerap beraksi dalam Mall Delta Plaza Surabaya Ahirnya Diringkus

badge-check


					Copet yang kerap beraksi dalam Mall Delta Plaza Surabaya Ahirnya Diringkus Perbesar

Surabaya,Republiknews– Tim Anti Bandit Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku pencurian (Copet) yang kerap beraksi di dalam Mall Delta Plaza Surabaya.

Copet yang ditangkap pada hari Kamis 05 Mei 2022, sekotar pukul 14.00 WIB, itu diketahui berinisial RS (49) th. asal Jalan Kranggan Surabaya.

Kapolsek Genteng AKP Andikha Lubis diwakili kanit Reskrim Iptu Sutrisno mengatakan tersangka ditangkap atas laporan yang sering kali diterimanya sehingga petugas harus bekerja keras untuk menemukan pelaku tersebut.

“Kami bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengecek setiap CCTV yang ada didalam mall plaza. Kemudian kami mendapatkan ciri ciri pelaku yang kerap nyopet di sana dan mengamankan.” Jelas Sutrisno, Senin (13/06/2022).

Dalam aksinya, Sutrisno menjelaskan, sebelumnya tersangka ini masuk Delta Plaza mall lalu berkeliling mencari sasaran, setelah dapat sasaran korban dipepet dan diambil HPnya dengan cara mencopetnya.

“Sementara dalam pengakuan tersangka dihadapan penyidik. Dia mengakui sudah 2 kali malakukan percurian dengan cara mencopet korbannya di dalam Mall Plaza.” Ungakapnya.

Masih kata Sutrisno, tersangka juga mengaku jika hasil curianya sudah laku terjual dan uangnya oleh dia digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-harinya.

“Barang buktu yang disita dari adalah 1(satu) buah HP yang sebelumnya dipakai oleh tersangka ini turut dibawa kepolsek Genteng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Imbuhnya.

Dalam kasus pencurian (Copet) ini. Tersangka kini sudah ditahan dan di jebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya

“Dia juga akan kami jerat dengan Pasal 363KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya kurang lebih 7 tahun.” Pungkasnya.

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!