Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

POTRET

Dana Desa Makin Besar, Peluang Korupsinya Makin Meningkat “DPP LACAK” Siap Laporkan Kades Korupsi

badge-check


					Dana Desa Makin Besar, Peluang Korupsinya Makin Meningkat “DPP LACAK” Siap Laporkan Kades Korupsi Perbesar

Makassar, RepublikNews – Sesuai Instruksi Presiden RI, Joko Widodo yang disampaikan dalam rapat terbatas mengenai penyaluran Dana Desa 2020, medio Desember 2019 lalu, ditanggapi DPP LEMBAGA LACAK RI dengan serius, Menurut Ketua Umumnya, Mustafa, SH, MH, penambahan dana desa tahun 2020 ini naik yang tadinya pada tahun 2019 cuma Rp 69,8 triliun, namun sekarang meningkat menjadi Rp 72 triliun harus mendapat pengawasan lebih efektif semua kalangan termasuk LSM dan Pers.

“Kami sudah mendata sejumlah desa yang menyelenggarakan pemerintahannya tidak sesuai Juknis dan Aturan yang ada, dan kami siap laporkan segala penyimpangannya. Tim kami sudah mulai bekerja sejak Desember lalu” ujar Mustafa.

Peran aktif masyarakat, sambung Mustafa paling efektif dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang jumlahnya selalu meningkat dari tahun ke tahun, Menurutnya peran aktif masyarakat itu  bisa meminimalisasi, penyalahgunaan dana desa.

“Pada Pasal 68 Undang-undang No.6/2014 tentang Desa telah mengatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan desa,” katanya.

Pelibatan masyarakat kata Mustafa menjadi faktor yang paling mendasar karena merekalah yang mengetahui kebutuhan desa dan secara langsung menyaksikan jalannya pembangunan desa.

“Pada tahun ini, kami salah satu LSM yang mendapat undangan dari Kemendes untuk mengikuti pelatihan pengawasan Dana Desa di Jakarta Maret mendatang, hal tersebut kami sangat dukung. Sebab program ini merupakan inisiasi bersama antara pemerintah dan masyarakat sipil untuk menyinergikan pemantauan dana desa lebih optimal “ ujarnya

Selain itu ia menilai tidak tertutup kemungkinan maraknya penyalahgunaan terjadi karena ketidaktahuan dan ketidakmampuan perangkat desa dalam mengelola anggaran. DPP LACAK sejauh ini mencatat korupsi Dana Desa yang terus meningkat dari tahun ke tahun. “Kita bisa lihat korupsi Dana Desa pada 2015 mencapai 22 kasus. Kasus tersebut meningkat menjadi 48 kasus pada 2016 dan naik lagi menjadi 98 dan 96 kasus pada 2017 dan 2018. Dengan kata lain, korupsi Dana Desa selama 2015-2018 mencapai 252 kasus.” Ujarnya.

Seiring dengan peningkatan tersebut, DPP LACAK mencatat  jumlah kepala desa yang terjerat korupsi di desa juga ikut naik. Catatan mereka, sebanyak 214 kepala desa tersangkut kasus korupsi selama periode tersebut.

Rinciannya adalah: 15 kepala desa terjerat pada 2015, 61 terjerat pada 2016, 66  terjerat pada 2017, dan 89 lainnya terjerat pada 2018. Kasus-kasus korupsi dana desa ini meliputi penyalahgunaan anggaran, laporan fiktif, penggelapan, penggelembungan anggaran, dan suap. Kasus korupsi anggaran desa ini menyebabkan total kerugian negara mencapai Rp107,7 miliar. (gus)

Baca Lainnya

AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi

2 Januari 2026 - 18:33 WIB

Gebyar Anniversary Ke-10 Media Berita TKP Di Shakila Guest House

21 Desember 2025 - 12:07 WIB

JNE Peduli Korban Bencana Sumatera dan Aceh Salurkan 500 Ton Bantuan Logistik

10 Desember 2025 - 13:09 WIB

FWJI “Go To Bali” Kunjungi Puri Ubud, Kapolsek Berikan Apresiasi

12 November 2025 - 21:49 WIB

Tuban 732 Tahun: Dari Ronggolawe Majapahit ke Tuban Berdaya Karya

10 November 2025 - 18:00 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!