KESEHATANTNI-POLRI

Dandim 0811 dan Kapolres Tuban Pimpin Operasi Penggunaan Masker.

Tuban, RepublikNews.

Sebanyak 150 personil gabungan polisi , TNI , Satpol PP , dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tuban bersama Komandan Kodim 0811/Tuban dalam operasi gabungan penerapan protokol kesehatan di beberapa titik keramaian masyarakat, Sabtu ,04/07/2020 , malam.

Terbagi menjadi 2 tim , tim gabungan menyisir sejumlah cafe , warung kopi di Kecamatan Tuban dan Semanding.
Petugas yang datang mendadak, tak ayal mengagetkan pengunjung. Personil memeriksa dan melakukan rapid test kepada sejumlah pengunjung. Sebanyak 11 pengunjung dilakukan pemeriksaan rapid test dan didata lebih lanjut.

Pada kesempatan ini, juga dibagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, SIK.,SH., MH., didampingi Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Viliala Romadhon S. E, M. I. Pol
mengungkapkan operasi gabungan ini sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Makser untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban. Masyarakat yang tidak menggunakan masker akan ditahan KTP-nya dan diminta membuat laporan di kantor Satpol PP Tuban.

Baca Juga :  Dodik Bela Negara Rindam V/Brawijaya Mulai Dihiasi Vetiver

“Selanjutnya, untuk dapat mengambil kembali KTP masing-masing harus menyertakan surat keterangan dari desa dan kecamatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, personil gabungan mengecek suhu tubuh seluruh pengunjung. Petugas juga telah menyiapkan 40 alat rapid test, namun hanya 11 pengunjung yang dipilih secara acak untuk diperiksa. Hasil rapid test akan diumumkan kepada warga yang diperiksa.
Kapolres Tuban menjelaskan kegiatan penertiban intens digelar sejak 3 bulan lalu yang diawali dengan sosialisasi. Pada awalnya, 90 persen masyarakat belum pakai masker. Berkat upaya pendisiplinan secara intens, saat ini sudah 80 persen masyarakat menggunakan masker. “Ini sebagai kesiapan menuju tatanan hidup baru (new normal) dengan penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Paket Sehat Bersama TNI, Yonarmed 12/Divif 2 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis

Melalui kegiatan operasi gabungan ini, lanjut Kapolres, juga untuk meminimalkan terjadi balap liar. Personil gabungan akan dikerahkan untuk patroli rutin di sejumlah titik yang dicurigai sebagai lokasi balap liar
Mantan Kapolres Madiun ini menambahkan dicabutnya maklumat Kapolri tentang Pelarangan Berkerumun bukan berarti masyarakat dapat secara bebas berkumpul atau berkegiatan dengan melibatkan banyak warga. Langkah ini dimaksudkan sebagai bentuk pendewasaan masyarakat. Meski demikian,  aparat keamanan dan Gugus Tugas tetap akan memberikan pendampingan serta upaya pendisiplinan jika diketahui melakukan pelanggaran terhadap penerapan prokotol kesehatan.(@nt).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!