PERISTIWA

Debu dan Polusi Suara PT. CPI Lampung Resahkan Warga Sekitar Pabrik

Lampung, RepublikNews – Masyarakat Kelurahan Campang Jaya terutama warga masyarakat RT 06 mengeluhkan dampak dari PT. Charoen Pokphand Indonesia (CPI).

PT CPI Silo Drayer Lampung yang berada di jalan Ir Sutami Campang Jaya tersebut menurut Aminudin selaku juru bicara masyarakat RT 06, yang didampingi Dery selaku Ketua RT dan Fery salah satu tokoh masyarakat setempat kepada media ini rabu (29-07-2021) di ketahui PT CPI kurang memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar.

Sementara dampak yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut antara lain polusi udara debu, kulit ari jagung (tumpi) yang berterbangan memenuhi rumah masyarakat serta polusi suara mesin pabrik yang beroperasi selama 24 jam.

Baca Juga :  Proyek Tampa papan informasi Rehabilitasi SD Negeri Fajar Agung Patut Dipertanyakan

Sementara menurut Aminudin, ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), pihak warga yang diwakili beberapa tokoh dan RT 06 pernah membicarakan jalan keluar yang terbaik bagi warga dan perusahaan yang di fasilitasi oleh Rahmad selaku lurah Campang Jaya di kantor PT CPI beberapa waktu yang lalu.

Dalam pertemuan tersebut warga masyarakat mengajukan beberapa permohonan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan sesuai dengan undang-undang. Dan pihak perusahaan berjanji akan mengakomodir permohonan warga terdampak setelah minta pertimbangan dari PT. CPI pusat.

Namun sampai dengan hari ini pihak PT CPI belum memberikan penjelasan dari hasil pertemuan dengan perwakilan warga tersebut.

Aminudin juga menambahkan, “kami sangat sangat menyayangkan pemberitaan yang dimuat oleh suatu media hari senin (26-07-2021) yang memuat seolah semua permohonan warga sudah diakomodir oleh PT. CPI Silo Dryer Lampung. Lebih mirisnya lagi dalam berita media tersebut hanya memuat tanggapan sdr Dery selaku ketua RT dan Fery salah satu tokoh masyarakat, sementara oknum wartawan tersebut belum pernah bertemu atau menghubungi yang bersangkutan untuk minta tanggapan.

Baca Juga :  Juniardi SIP MH: Kapolda Lampung Tindak Oknum Polisi Intimidasi Wartawan di Tulang Bawang Barat

Menurut kami perbuatan oknum wartawan media tersebut merupakan bentuk ketidak pahaman oknum wartawan tersebut dalam membuat berita, serta mengabaikan hak Jawab narasumber serta dapat dikatakan tidak memahami Kode Etik Jurnalis ( KEJ),” Pungkas Aminudin.

Sementara terkait tanggung jawab perusahaan terhadap warga yang sampai hari ini tidak ada realisasi pihak Warga Masyarakat yang diwakili oleh Aminudin akan melibatkan PH untuk memberi somasi kepada CPT Pusat serta akan mengajukan surat permohonan kepada Dinas terkait di Bandar Lampung guna mempertimbangkan ijin operasional PT. CPI Lampung khusus nya yang berada di Jln Ir Sutami Campang Jaya ( roso )

Sumber : Forum Pers Independent Indomesia

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!