HUKRIM

Demi Mencari Keadilan Istri Terdakwa ABD.Salam Ajukan Banding

Sampang,Republiknews-Putusan 2 tahun sudah diketok oleh Hakim Pengadilan Negeri Sampang pada 10 Januari 2022 lalu pada Abd.Salam Terdakwa Kasus  Tipu Gelap.

Namun dalam putusan tersebut terdakwa mendapatkan hukuman lebih berat dari pada kedua rekanya yang juga dalam kasus yang sama yaitu penggelapan mobil.

Tentu saja itu sangat membuat hati sang istri Abd. Salam Yaitu Farida  sedih dan dan takterima atas putusan tersebut karna dinilai itu tidak adil bagi suaminya lantaran suaminya mendapat Vonis lebih berat daripada yang lainnya.

“Mas suami saya dalam hal ini hanya  sebagai pengantar mobil yang diduga digelapkan tersebut, dan ada salah satu rekannya juga yang tertangkap sebagai penadah hanya divonis 1 tahun 4 bulan,” ujarnya  Farida kepada Awak Media Republiknews, Selasa (8/2/2022)

Baca Juga :  Atraksi Loncat Kesungai 3 Pencuri Kendaraan Bermotor Ahirnya Diringkus Polisi.

Masih kata Farida  memang betul dalam penanganan perkara suaminya Farida meminta Bantuan hukum melalui pengacara yang ditunjuknya sendiri.

“Jadi ketika  pembacaan  putusan, saya kaget suami saya divonis 2tahun itu mas dan saya langsung  menyuruh pengacara untuk mengajukan banding, dan hal tersebut disetujui oleh hakim, bahkan saat itu penuntut umum yang bernama  Misjoto itu juga seolah – olah tidak terima kalau saya ajukan banding bahkan terkesan kayak mau lebih memberatkan hukuman terhadap suami saya,” tambahnya Farida

Tentu saja melihat sikap yang dilontarkan Jaksa terhadap kasus atas yang menimpa suaminya membuat Farida makin bersedih, padahal sebelum digelar persidangan Pledoi, salah satu tersangka yang menjadi DPO sudah ada penyelesaian dari korban, yakni dengan mengganti mobil yang hilang dengan mengasih uang sebesar 175 juta.

Baca Juga :  Satu Dari Tiga Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan Jadi DPO.

Mengetahui hal tersebut membuat kuasa hukum dari Abd. Salam, yakni Yoyon S.H sedikit geram, mengingat dirinya saat mengajukan surat SP3 kepada Majelis Hakim dari Mapolres Sampang atas perkara yang menimpa kliennya ini tidak ditanggapi sama sekali oleh Jaksa Penuntut Umun.

“Jadi pada  saat persidangan  itu kami sudah ajukan Surat SP3 dari Mapolres Sampang, tapi hal tersebut tidak digubris sama penuntut umum, bahkan dalam putusan klien kami mendapatkan hukuman yang lebih berat, makanya kami ajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” tandas Yoyon.

Sampai berita ini diturunkan, proses  banding masih dalam tahap pengajuan banding untuk keadilan dari Abd. Salam.

“Semoga dalam pengajuan banding di pengadilan tinggi serta dilampirkan surat SP3 dari polres Sampang Madura itu menjadi bahan pertimbangan dan bisa meringankan hukuman terdakwa Abd. Salam,” pintanya Kuasa Hukum Abd.Salam.

Baca Juga :  Pertanyakan Tindak Lanjut Kasus Dugaan Persutubuhan Anak Dibawa Umur, L-KPK Datangi Mapolres Sampang

(Hrs)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!