Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

NASIONAL

Demo Tolak Omnibus Law Di Kabupaten Probolinggo Berlangsung Ricuh

badge-check


					Demo Tolak Omnibus Law Di Kabupaten Probolinggo Berlangsung Ricuh Perbesar

Probolinggo, RepublikNews – Aksi demo yang dilakukan ratusan Mahasiswa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berlangsung ricuh. Kericuhan demo tolak Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja ini, karena tidak ada satupun anggota DPRD yang menemuinya. Kamis,08/10/2020.

“Wakil rakyat harus menemui kami. Sebab, kami ingin menyampaikan aspirasi dengan menolak Omnibus Law,” ujar Arifin salah seorang pengunjuk ras, Kamis (8/10/2020).

Namun tetap tidak ada satupun anggota dewan yang menemuinya, sehingga membuat para mahasiswa kesal dan terpancing emosinya.

Tidak hanya itu saja, pengunjuk rasa mencoba menerobos masuk ke Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo dan membobol pagar Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo. Bahkan, pos keamanan dan kaca kantor DPRD Kabupaten Probolinggo juga tidak luput dari pelampiasan kekesalan mahasiswa.

Untuk membubarkan aksi anarkis para pengunk rada, petugas menembakkan gesekan dengan petugas Kepolisian gas air mata. Sehingga, para pengunjuk rasa kalang kabut dan kocar-kacir.

Setelah massa mulai tenang, Perwakilan para pengunjuk rasa diperkenankan masuk untuk berdialog dengam anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
“25 orang ditunjuk sebagai perwakilan untuk berdialog dengan anggota Dewan,” tandasnya.

Mereka mendesak agar Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Menolak UU Cipta Lapangan Kerja (CILAKA) yang Disahkan oleh DPR dan Pemerintah karena cacat prosedur.
Mereka menilai DPR dan Pemerintah Gagal dan Tidak berkomitmen dalam menjalankan Cita-cita dan Tujuan Negara yang terkandung dalam Konstitusi UUD 1945 dan Pancasila.
“Kami harap, setelah aksi ini ada keputusan baru dari Presiden, yakni mengeluarkan Perpu untuk mencabut UU Cipta Lapangan Kerja,” pungkasnya.

Reporter :
Suatman
Kabiro Probolinggo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Satgas Saber Pangan Tancap Gas Jelang HBKN, 9.138 titik Diawasi, Pelanggar Diberi Sanksi !

12 Februari 2026 - 14:46 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Negara Alami Kerugian Akibat Modus Rahasia Perusahaan dan Lemahnya Kontrol Kementerian

12 Februari 2026 - 09:52 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!