BERITA UTAMAINVESTIGASI

Dengan Informasi Palsu “Presdir PT. BIJAC International” Diduga Tipu Para Member

Kalimantan Utara, RepublikNews – Tidaklah sedikit seseorang berpenampilan menawan hanyalah nampak luarnya. Nampak indah namun busuk aromanya…,Ungkapan untuk tanaman bunga bangkai mencerminkan pergeseran nilai sosial dalam kehidupan di era peradaban yang serba modern  ini.

Masyarakat Indonesia secara umum masih mengagungkan sebuah penampilan, Sebagaimana dalam pepatah Jawa “Ajine Rogo Krono Busono” (seseorang dihargai karena busananya, red.)

Fenomena ini terjadi di PT BIJAC International, dengan dalih perusahaan PMA perwakilan konsorsium 72 Negara berbasis bisnis barang antik dengan tujuan mensejahterahkan masyarakat Indonesia demi kepentingan umat, namun pada kenyataannya… (asas praduga tak bersalah, red.) timbul dugaan bahwa Presiden Direktur PT BIJAC International diduga telah menjalankan praktek mafia per antikan dan pembohongan publik demi meraup uang untuk dirinya sendiri dan merugikan kalangan masyarakat Indonesia, khusunya para Member yang tergabung.

Berangkat dari informasi yang disampaikan oleh Presiden Direktur PT BIJAC International sebelumnya bahwa sudah pernah transaksi barang antikan dengan memperoleh sucses fee trilyunan rupiah yang mana telah dibelikan aset berupa lahan seluas hektaran jumlahnya di pulau Kalimantan, Ternyata fakta di lapangan Aset yang di maksud adalah Sebuah rumah yang dikontrak di kampung Toraja Tarakan Kalimantan Utara.

Baca Juga :  Wik-Wik Dengan Honorer, Oknum PNS Mojokerto Digrebek Tanpa Busana Dan Diarak Kebalai Desa
Ket. Foto: Salah satu Bukti Kebohongan Presdir BIJAC. Sebuah rumah yang di Kontrak di sebut sebagai Aset PT BIJAC

Selain itu, Presdir PT. BIJAC Internasional sebelumnya juga mengaku telah memiliki deposito senilai Rp 65.000.000.000,- yang diperpanjang lagi pada bulan Juni 2022. Namun Faktanya saldo rekening PT BIJAC International hanya sebesar Rp. 956.341,- pertanggal 10 Agustus 2022.

Mengamati adanya kejanggalan tersebut Dan hasil temuan menurut narasumber faktanya semua informasi yang disampaikan Presiden Direktur PT BIJAC International tidak benar, apa yang disampaikan hanyalah kebohongan dan sebuah cerita fiktif belaka.

SOP (Standar Operasional Prosedur*red.) PT BIJAC International yakni biaya masuk sebagai member individu sebesar Rp.500.000,- pertahun, sedangkan member team sebesar Rp. 5.000.000,- perlima tahun, serta ON BO (Beneficial Ownership, red.) biaya perijinan transaksi 13 Instansi Pemerintah terkait yang dibebankan kepada pemilik barang antikan sebesar Rp.90.000.000, – hingga Rp.150.000.000,- sekali event, potongan 50 % untuk member (promosi, red.), sungguh sangatlah tidak relevan biaya on BO ditransfer dari member ke rekening pribadi Presiden Direktur PT BIJAC International.
Perbuatan ini jelas merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran SOP.

Baca Juga :  PT. Sagraha Diduga Tidak Memiliki Ijin Pengelolaan Limbah Medis

Adapun bukti pembayaran biaya perijinan kepada 13 Instansi Pemerintah terkait tidak pernah dipaparkan secara transparan oleh Presiden Direktur PT BIJAC International, sehingga timbul pertanyaan…“Betulkah dibayarkan kepada 13 Instansi Pemerintah terkait..?” (perlu pembuktian, red.)

Atau semua itu hanyalah isapan jempol, dengan berlindung dibalik 13 Instansi Pemerintah untuk mempertajam SOP guna memperlancar aksi meraup uang masyarakat khususnya member PT BIJAC International.

Selaku anak Bangsa yang peduli pada masyarakat lndonesia khususnya komunitas antikan, awal mulanya antusias memberikan edukasi kepada member PT BIJAC International. Mengingat sang Presiden Direktur tidak lagi selaras dengan tujuan awal didirikannya PT BIJAC International, bukannya memberikan edukasi namun justru lebih cenderung mengarahkan member untuk on BO dengan dalih motivasi berjuang di lapangan.

Oleh karena itu dalam kurun waktu seumur jagung sang Pemrakasa dan pemberi nama PT BIJAC Internasional (penulis sekaligus narasumber*red) mengundurkan diri sebagai Presiden Komisaris PT BIJAC International, tepatnya sejak tanggal 8 Juni 2022.

Hingga berita ini dimuat bukti otentik saldo rekening PT BIJAC International sungguh ironis hanya sebesar Rp. 956.341,- pertanggal 10 Agustus 2022.
Sangatlah tidak layak terdaftar sebagai perusahaan PMA, lebih tepatnya “PT BIJAC International layak untuk DITUTUP” demi menyelamatkan masyarakat Indonesia dan tidak lagi digunakan sebagai kedok untuk meraup uang masyarakat Indonesia dengan dalih bisnis antikan.

Baca Juga :  Kabut Selimuti "PT. BIJAC INTERNASIONAL" Dewan Redaksi Penuhi Panggilan Polda Jatim

Dalam hal ini Presiden Direktur PT BIJAC International H.JM.Jumansyah. L.C. diduga telah menjalankan praktek mafia perantikan dan pembohongan publik demi meraup uang untuk dirinya sendiri dan merugikan kalangan masyarakat Indonesia. Perbuatan tersebut sama halnya adalah modus operandi Penipuan

Maka sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pun unsur pasal tindak pidana lainnya dalam pinjam meminjam tersebut. Pasal 378 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Fitarto Tjahjo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!