Menu

Mode Gelap
Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang Negara Turun Tangan, Satgas Saber Kawal Harga Pangan Jelang Imlek, Ramadhan, dan Idul Fitri 2026 OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi

BERITA UTAMA

Desa Parseh Jadi Rumah Restorative Justice Pertamakali  Di Kabupaten Bangkalan

badge-check


					Desa Parseh Jadi Rumah Restorative Justice Pertamakali  Di Kabupaten Bangkalan Perbesar

BANGKALAN,Republiknews-Mengedepankan keadilan restoratif kini menjadi salah satu konsep pendekatan Kejaksaan Negeri Bangkalan dalam penyelesaian perkara tindak pidana umum.

Pertama di Bangkalan, Balai Desa Parseh Jadi ‘Compo’ Bu’ Rembu’ untuk Selesaikan Kasus Pidana.

Kajari Kabupaten Bangkalan, Candra Saptaji didampingi Kepala Desa Parseh, Muh Ilyas serta unsur Muspika Kecamatan Socah meresmikan Rumah Restorative Justice di Balai Pemerintahan Desa Parseh, Kamis (31/3/2022)

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bangkalan, Himawan Harianto mengungkapkan, pendekatan keadilan restoratif tidak harus dilakukan di kantor kejari bahkan para petugas kejaksaan bisa dihadirkan sebagai fasilitator di Rumah Restorative Justice.

Namun, lanjutnya, semua perkara tindak pidana umum tidak selalu berakhir dengan pendekatan keadilan restoratif. Karena harus terlebih dahulu dianalisis melalui aspek yuridis mens rea.

“Semisal di Desa Parseh ada tindak pidana umum, kasus pencurian. Di mana terdakwa memang dalam hal melakukan pencurian terdorong keadaan ekonomi. Setelah kami kaji mens rea-nya seperti apa, kami coba ajukan terlebih dulu ke pimpinan,” ujarnya Himawan.

Syarat sebuah perkara yang bisa melalui Restorative Justice adalah  Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan.Kerugian di bawah Rp 2,5 juta.Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

“kalo syarat terpenuhi maka bisa dilakukan Restorative Justice. Termasuk melihat dari sisi korban, namun apabila korban tidak memaafkan, tidak bisa dilakukan (Restorative Justice),” jelas Himawan.

Restorative Justice sendiri berarti penyelesaian secara adil yang melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana dan secara bersama mencari penyelesaian.

Ia berharap, rumah-rumah keadilan restoratif bisa didirikan di setiap balai desa se-Kabupaten Bangkalan. Sehingga penindakan tidak harus berujung hukuman pidana namun dengan ketentuan-ketentuan yang telah menjadi ketetapan pada Restorative Justice.

“Kami ingin mengembalikan ke keadaan seperti semula. Pendekatan keadilan restoratif, tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana umum. Namun misalnya, permasalah tentang perdata dan tata negara atas kebijakan kepala desa dalam membuat peraturan desa,” pungkasnya.

Sementara Kepala Desa Parseh, Muh Ilyas menyatakan, semua perangkat di Desa Parseh selalu mendukung kebijakan-kebijakan Pemkab Bangkalan termasuk institusi seperti Kejari Kabupaten Bangkalan.

“Apa yang menjadi kebijakan pemerintah, pastinya kami selalu kooperatif dan mendukung. Apalagi demi kebaikan masyarakat,”  singkatnya Muh Ilyas

 

(Hrs)

 

Baca Lainnya

Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

Negara Turun Tangan, Satgas Saber Kawal Harga Pangan Jelang Imlek, Ramadhan, dan Idul Fitri 2026

5 Februari 2026 - 15:42 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!