Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

BERITA UTAMA

Desa Parseh Jadi Rumah Restorative Justice Pertamakali  Di Kabupaten Bangkalan

badge-check


					Desa Parseh Jadi Rumah Restorative Justice Pertamakali  Di Kabupaten Bangkalan Perbesar

BANGKALAN,Republiknews-Mengedepankan keadilan restoratif kini menjadi salah satu konsep pendekatan Kejaksaan Negeri Bangkalan dalam penyelesaian perkara tindak pidana umum.

Pertama di Bangkalan, Balai Desa Parseh Jadi ‘Compo’ Bu’ Rembu’ untuk Selesaikan Kasus Pidana.

Kajari Kabupaten Bangkalan, Candra Saptaji didampingi Kepala Desa Parseh, Muh Ilyas serta unsur Muspika Kecamatan Socah meresmikan Rumah Restorative Justice di Balai Pemerintahan Desa Parseh, Kamis (31/3/2022)

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bangkalan, Himawan Harianto mengungkapkan, pendekatan keadilan restoratif tidak harus dilakukan di kantor kejari bahkan para petugas kejaksaan bisa dihadirkan sebagai fasilitator di Rumah Restorative Justice.

Namun, lanjutnya, semua perkara tindak pidana umum tidak selalu berakhir dengan pendekatan keadilan restoratif. Karena harus terlebih dahulu dianalisis melalui aspek yuridis mens rea.

“Semisal di Desa Parseh ada tindak pidana umum, kasus pencurian. Di mana terdakwa memang dalam hal melakukan pencurian terdorong keadaan ekonomi. Setelah kami kaji mens rea-nya seperti apa, kami coba ajukan terlebih dulu ke pimpinan,” ujarnya Himawan.

Syarat sebuah perkara yang bisa melalui Restorative Justice adalah  Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan.Kerugian di bawah Rp 2,5 juta.Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

“kalo syarat terpenuhi maka bisa dilakukan Restorative Justice. Termasuk melihat dari sisi korban, namun apabila korban tidak memaafkan, tidak bisa dilakukan (Restorative Justice),” jelas Himawan.

Restorative Justice sendiri berarti penyelesaian secara adil yang melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana dan secara bersama mencari penyelesaian.

Ia berharap, rumah-rumah keadilan restoratif bisa didirikan di setiap balai desa se-Kabupaten Bangkalan. Sehingga penindakan tidak harus berujung hukuman pidana namun dengan ketentuan-ketentuan yang telah menjadi ketetapan pada Restorative Justice.

“Kami ingin mengembalikan ke keadaan seperti semula. Pendekatan keadilan restoratif, tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana umum. Namun misalnya, permasalah tentang perdata dan tata negara atas kebijakan kepala desa dalam membuat peraturan desa,” pungkasnya.

Sementara Kepala Desa Parseh, Muh Ilyas menyatakan, semua perangkat di Desa Parseh selalu mendukung kebijakan-kebijakan Pemkab Bangkalan termasuk institusi seperti Kejari Kabupaten Bangkalan.

“Apa yang menjadi kebijakan pemerintah, pastinya kami selalu kooperatif dan mendukung. Apalagi demi kebaikan masyarakat,”  singkatnya Muh Ilyas

 

(Hrs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya

14 Maret 2026 - 22:37 WIB

Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali

8 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

6 Maret 2026 - 13:09 WIB

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!