Menu

Mode Gelap
Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

POTRET

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tuban Soroti Kegiatan Tempat Hiburan Malam/Karaoke.

badge-check


					Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tuban Soroti Kegiatan Tempat Hiburan Malam/Karaoke. Perbesar

Tuban, RepublikNews

Keberadaan karaoke yang telah mengantongi ijin resmi operasional dari Pemkab setempat disoroti serius oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban. Diantaranya, mendorong agar pemilik usaha hiburan malam untuk memperhatikan kesejahteraan para karyawannya.

Di Kabupaten Tuban saat ini telah berdiri 11 karaoke yang mengantongi izin resmi dari Pemkab Tuban yang tersebar di jalur Pantura Tuban, yaitu diwilayah Kecamatan Jenu dan Widang. Karaoke itu antara lain : Happy Karaoke , King Karaoke , Wisma Karaoke , Oke Karaoke , A’as Karaoke , Dunia Karaoke , Glamour Karaoke , Keke Karaoke , Lion Karaoke , King Karaoke.

Salah satu yang diusulkan dewan adalah dengan memberikan jaminan layanan kesehatan berupa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada para karyawan hiburan malam.

“Kesejahteraan karyawan harus diperhatikan, dan saya sudah mengusulkan agar karyawan wajib mendapatkan tunjangan kesehatan,” ungkap Presly Di Okto, Anggota DPRD Tuban dari Partai NasDem, Rabu, (25/12/2019).

Komisi IV DPRD Tuban telah melakukan rapat kerja (raker) antara pengelola karaoke dengan pihak Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Tuban , yang mana dalam raker itu, Presly Di Okto menjelaskan, membahas beberapa persoalan yang ada di hiburan malam. Seperti jam operasional karaoke yang melebihi batas dari Peraturan Daerah (Perda) Tuban. Yakni kegiatan hiburan malam tidak boleh melebihi jam 12 malam.

“Saat raker, saya mengkritisi tentang jam operasional (karaoke, red) yang sering melebihi batas aturan didalam Perda Tuban, jam operasional hanya sampai jam 12 malam, dan sejumlah karaoke yang ada hiburan live music atau Disc Jockey (DJ) , sedangkan ijin operasionalnya hanya sebatas karaoke saja bukan diskotik.

“Bulan depan saya minta di fasilitasi lagi pertemuan dengan dinas pariwisata, Satpol PP dan pemilik karaoke , pertemuan lanjutan itu diharapkan agar pelaku bisnis malam menjalankan usahanya sesuai regulasi yang ada , hal itu demi terciptanya situasi yang kondusif di wilayah hukum Tuban.” tegas Presly.(@nt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia

31 Maret 2026 - 19:26 WIB

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

6 Maret 2026 - 13:09 WIB

MPIR Jombang Jadikan Momentum HPN 2026, Sebagai Tapak Tilas Kebangkitan Pers untuk Sosial Kontrol Kebijakan Pemerintah

9 Februari 2026 - 19:57 WIB

AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi

2 Januari 2026 - 18:33 WIB

Gebyar Anniversary Ke-10 Media Berita TKP Di Shakila Guest House

21 Desember 2025 - 12:07 WIB

Trending di NASIONAL
error: Content is protected !!