Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

POTRET

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tuban Soroti Kegiatan Tempat Hiburan Malam/Karaoke.

badge-check


					Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tuban Soroti Kegiatan Tempat Hiburan Malam/Karaoke. Perbesar

Tuban, RepublikNews

Keberadaan karaoke yang telah mengantongi ijin resmi operasional dari Pemkab setempat disoroti serius oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban. Diantaranya, mendorong agar pemilik usaha hiburan malam untuk memperhatikan kesejahteraan para karyawannya.

Di Kabupaten Tuban saat ini telah berdiri 11 karaoke yang mengantongi izin resmi dari Pemkab Tuban yang tersebar di jalur Pantura Tuban, yaitu diwilayah Kecamatan Jenu dan Widang. Karaoke itu antara lain : Happy Karaoke , King Karaoke , Wisma Karaoke , Oke Karaoke , A’as Karaoke , Dunia Karaoke , Glamour Karaoke , Keke Karaoke , Lion Karaoke , King Karaoke.

Salah satu yang diusulkan dewan adalah dengan memberikan jaminan layanan kesehatan berupa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada para karyawan hiburan malam.

“Kesejahteraan karyawan harus diperhatikan, dan saya sudah mengusulkan agar karyawan wajib mendapatkan tunjangan kesehatan,” ungkap Presly Di Okto, Anggota DPRD Tuban dari Partai NasDem, Rabu, (25/12/2019).

Komisi IV DPRD Tuban telah melakukan rapat kerja (raker) antara pengelola karaoke dengan pihak Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Tuban , yang mana dalam raker itu, Presly Di Okto menjelaskan, membahas beberapa persoalan yang ada di hiburan malam. Seperti jam operasional karaoke yang melebihi batas dari Peraturan Daerah (Perda) Tuban. Yakni kegiatan hiburan malam tidak boleh melebihi jam 12 malam.

“Saat raker, saya mengkritisi tentang jam operasional (karaoke, red) yang sering melebihi batas aturan didalam Perda Tuban, jam operasional hanya sampai jam 12 malam, dan sejumlah karaoke yang ada hiburan live music atau Disc Jockey (DJ) , sedangkan ijin operasionalnya hanya sebatas karaoke saja bukan diskotik.

“Bulan depan saya minta di fasilitasi lagi pertemuan dengan dinas pariwisata, Satpol PP dan pemilik karaoke , pertemuan lanjutan itu diharapkan agar pelaku bisnis malam menjalankan usahanya sesuai regulasi yang ada , hal itu demi terciptanya situasi yang kondusif di wilayah hukum Tuban.” tegas Presly.(@nt).

Baca Lainnya

AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi

2 Januari 2026 - 18:33 WIB

Gebyar Anniversary Ke-10 Media Berita TKP Di Shakila Guest House

21 Desember 2025 - 12:07 WIB

JNE Peduli Korban Bencana Sumatera dan Aceh Salurkan 500 Ton Bantuan Logistik

10 Desember 2025 - 13:09 WIB

FWJI “Go To Bali” Kunjungi Puri Ubud, Kapolsek Berikan Apresiasi

12 November 2025 - 21:49 WIB

Tuban 732 Tahun: Dari Ronggolawe Majapahit ke Tuban Berdaya Karya

10 November 2025 - 18:00 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!