Di Duga Hasil Sumbangan Wali Murid, Bangunan Indor Lapangan Basket Senilai 500 Juta Ambruk

Sidoarjo, RepublikNews – Bangunan Indor Lapangan SMA 1 Porong roboh,25 Pebruari 2020. Diduga bangunan ini tidak sesuai RAB sehingga dengan Anggaran biaya 500 juta ini sia-sia.
Dari hasil investigasi dan penulusuran wartawan RepublikNews, 02 Maret 2020, di dapat dari keterangan warga sekaligus orang tua murid, bangunan ini roboh seminggu yang lalu saat dalam tahap pengerjaan belum selesai.
Hal yang sangat mengejutkan dari keterangan warga atau wali murid SMA 1 Porong ini yang tidak mau di sebutkan namanya,” bangunan senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta) ini bukan dari anggaran pemerintah melainkan dari hasil sumbangan wali murid. Pihak sekolah melalui Komite meminta sumbangan sukarelawan dan hasilnya sangat fantastis sampai mampu membangun Indor Lapangan bila basket bernilai ratusan juta rupiah. Lah terus kemana anggaran pemerintah…? Kok untuk bangun saja sampai minta sumbangan ke murid. Hal patut di pertanyakan…?
Nina Dwi Suryani Kepala Sekolah SMN 1 Porong belum bisa di temui dan di konfirmasi terkait hal tersebut, Sementara menurut Humas dan pelaksana serta penanggung jawab pembangunan sekolah SMAN 1 Porong kecamatan Porong kabupaten Sidoarjo mengatakan kepala sekolah lagi rapat di kantor diknas Sidoarjo.
Di singgung terkait besarnya anggaran pembangunan indor, jawaban pihak Humas sekolah dan juga Penanggung jawab proyek ini sangat mengejutkan. Guru Dahlan penanggung jawab pembangunan mengatakan, anggaran pembangunan sebesar Rp. 500 juta dan pekerjaan di laksanakan secara swakelola. Terkait dari mana sumber dana pembangunan, ia menjawab anggaran di peroleh dari bantuan sukarela wali murid SMAN 1 Porong,” terangnya kepada wartawan RepublikNews,02/03/2020 di kantornya.

Sementara itu pihak komite sekolah dikonfirmasi belum bisa di temui untuk di mintai keterangan, dan dihubungi via hp juga tidak di angkat. Sampai berita ini di terbitkan.
Di tempat lain, Ali Khusnul ketua DPP MPPKKN menanggapi kejadian ini mengatakan,” masalah ini perlu di tindak lanjuti secara serius, jika benar terjadi adanya sumbangan atau pungutan sangat melanggar UU, karena Mengacu pada UU Pendidikan sudah jelas Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar,”terang Ali.
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Juga di terangkan dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).
Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. (Mad/tim)