Di duga Profesi di Lecehkan “Kepala Puskesmas Dampit” Di Gruduk Wartawan dan LSM

Malang, RepublikNews – Seperti di beritakan sebelumnya oleh media ini Diduga telah terjadi tindak pelecehan profesi jurnalis / wartawan, bisa di duga kuat juga katagori pencemaran nama baik, sebagaimana yang telah diketahui dalam tulisan pemberitaan media ini sebelumnya dengan judul “Terkesan Arogan, Oknum Kepala Puskesmas Akan di Adukan Ke Dinkes Malang dan Pihak Berwajib” yang di duga sudah melecehkan profesi jurnalis akhirnya puluhan wartawan dan LSM Malang datangi puskesmas. Kamis 19/03/2020.
Berawal saat konfirmasi WA antara ketua MPPKKN Jatim dan juga awak media RepublikNews Cahyo dengan Oknum Kepala Puskesmas Dampit inisial (UH) kedatangan Cahyo (MPPKKN, REPUBLIKNEWS), Eko (NAWACITA), Rosidi (YAPERMA) sebagai awak media ke puskesmas Dampit untuk melakukan konfirmasi atas keluhan dari pasien yang bernama Handi yang sudah di rawat inap selama 3 hari menderita sakit di puskesmas mengeluh dan mengadukan permasalahan terkait biaya total perawatan yang kurang transparan, dimana diketahui selama di puskesmas dalam rawat inap dikenakan biaya mencapai Rp. 1.051.000,- tanpa ada perincian yang jelas.
http://www.republiknews.id/2020/03/19/terkesan-arogan-oknum-kepala-puskesmas-akan-di-adukan-ke-dinkes-malang-dan-pihak-berwajib/
Titik permasalahan melebar ketika Cahyo Mengkonfirmasi via WA terhadap oknum Kepala Dinas inisial Uh tersebut terkait menanyakan perihal aduan dari Handi,
“Tadi sore sudah saya tanyakan teman tentang si NAWACITA, dan ternyata pekerjaane ya mencari kesempitan dalam kesempatan,” Dan melakukan kata-kata tudingan langsung ke lembaga MPPKKN dan Media Republik News seolah2 akan melakukan pemerasan.
Dengan dasar pernyataan diatas rekan rekan dari jurnalis dan LSM merasa tersinggung terhina atas pelecehan profesi sebagai jurnalis.
Atas kejadian tersebut beberapa awak media dan Lsm akhirnya mendatangi puskesmas Dampit, dan bertemu dengan oknum kepala puskesmas UH serta jajaran Muspika dan didampingi modiator dari polsek Dampit Anton SH MH. Hasil pertemuan mediasi antara awak media dengan jajaran puskesmas terkait dugaan pelecehan profesi sebagai jurnalis atau juga dugaan pencemaran nama baik.
“kepala puskesmas inisal (UH) sempat menyampaikan permintaan Maafnya apabila kata2nya di WA menyinggung profesi wartawan dan LSM dan juga menyampaikan kalo bisa ranah ini jangan di lanjutkan ke Penegak Hukum.
“Cahyo, yg selaku Ketua Lembaga dan anggota Media Republik News dan eko Nawacita menyampaikan masih meminta waktu terkait Ranah ini dilanjut atau tidak dugaan pencemaran profesi ini mengingat Lembaga dan Media punya penasehat hukum dan Legal hukum masih dikordinasikan ke setruktur ke anggotanya. (Tim)