PERISTIWA

Di Tuding Korupsi, Kades Sukoanyar Gresik, Adukan Ketua FPSR ke Polisi

GRESIK, REPUBLIKNEWS – Merasa nama baiknya di cemarkan karena kinerjanya di adukan ke Polisi dan Kejaksaan, Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, mengadukan Ketua LSM Front Pembela Rakyat (FPSR), Aris Gunawan, ke Polres Gresik, pada Senin 16 Agustus 2021.

Dalam pengaduannya itu disebutkan bahwa tanggal 30 Juli 2021 di berita online POS KOTA Jatim, Kepala Desa Sukoanyar diduga menyalahgunakan Dana Desa, yang narasumbernya ialah Aris Gunawan. Akibat berita tersebut, Suliadi dipanggil Camat Cerme dan BPD Desa Sukoanyar.

Menurut Suliadi, secara tidak langsung LSM FPSR menuduhnya melakukan korupsi Dana Desa karena telah mengirim Surat Pengaduan ke Polres Gresik maupun Kejaksaan Negeri Gresik tanpa adanya konfirmasi atau klarifikasi terlebih dahulu kepada dirinya,” demikian disebutkan Suliadi dalam pengaduannya.

Baca Juga :  Hadi Purwanto: Bukti-Bukti Sudah Melimpah, Wali Murid Berharap Kapolres Mojokerto Segera Menangkap Pemilik CV. Dewi Pustaka

Pihak LSM dianggap tidak mempunyai dasar maupun bukti dari investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat antara RAB dan bukti lapangan serta berita acara Dari BPK yang berwenang mengadukannya.

“Bahwa faktanya, saat ini saya sangat dirugikan dalam pengaduan dan berita-berita tersebut telah merusak nama baik saya sebagai Kepala Desa Sukoanyar, serta dengan rencana pencalonan saya sebagai Kepala Desa tentunya hal ini tidak bisa dianggap biasa karena mempengaruhi nama baik saya sebagai calon Kepala Desa yang akan datang,” kata Suliadi melalui pengaduannya.

“Bahwa semua yang diadukan ke Polres Gresik maupun Kejaksaan Negeri Gresik tidak melalui proses yang diatur oleh Negara, yaitu melalui investigasi Inpesktorat, BPK, dan investigasi RAB dan di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga :  SEORANG WARGA TERLUKA TERTIMPA RERUNTUHAN RUMAHNYA AKIBAT GEMPA MAGNITUDO 6SR

Suliadi dalam surat pengaduannya juga menyinggung terkait dengan legalitas LSM FPSR, serta statemen yang disampaikan melalui berita online Bratanews dan POS KOTA.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua LSM FPSR yang juga Ketua Umum DPP Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR) mengatakan bahwa pengaduan atas dirinya tersebut merupakan hal biasa dalam menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial dan pengawas kebijakan dan anggaran negara serta pemerintahan.

Dikatakan Aris, sesuai dengan tujuannya, selama ini FPSR bergerak melakukan pengkajian kebijakan publik, melakukan pengawasan kebijakan, dan lain-lain. Dan tak lupa, melakukan kegiatan sosial berupa advokasi terhadap warga yang tidak mampu.

“Saya tidak mau ambil pusing dengan laporan itu. Banyak sekali aktivis yang dilaporkan karena kinerja mereka membuat repot oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan anggaran untuk memperkaya diri dan kelompoknya. Ada dua kemungkinan bagi aktivis anti korupsi atau aktivis lingkungan serta aktivis lainnya, jika tidak dikriminalisasi akan dilakukan kekerasan fisik,” ujar Aris.

Baca Juga :  Mas Jiddan Caleg DPR RI Dapil X Jatim Jalin Silahturahmi Bersama Kader Garnita Malahayati

Mengenai pengaduan masyarkat (Dumas) yang disampaikan ke Polres Gresik atau Kejari Gresik, Aris menegaskan akan tetap fokus untuk mengawasinya.

“Sampai detik ini, saya siap untuk dipanggil terkait dumas saya terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Sukoanyar. Ada banyak saksi dan bukti yang bisa saya pertanggung jawabkan,” tegas Aris. (Gun)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!