Dialog Interatif Pengurus Wilayah IKADI Aceh “Implementasi Zakat sebagai Pengurang Pajak”

Banda Aceh, RepublikNews – Pengurus Wilayah Ikatan Da’i Indonesia (PW-IKADI) Aceh menjadi pioner dalam menyahuti implementasi Zakat sebagai pengurang pajak sebagaiman Pasal 192 Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) 11/2006, Kamis, 4 Feb 2021.
Legal Drafting ini menjadi harapan masyarakat Aceh dalam rangka mengimplementasikan norma-norma yang diatur dalam UUPA. Diskusi interaktif yang berlangsung secara virtual melalui zoom meeting menghadirkan pembicara, dari Biro Hukum Pemerintah Aceh, Kanwil DJP Aceh, Baitul Mal Aceh, dan akademisi Universitas Syiah Kuala.
Dalam sambutanya, Ketua PW IKADI Aceh Dr. Syafrilsyah, M.Si meyakini bahwa pengelolaan zakat yang optimal melalui pengurangan pajak merupakan regulasi kekhususan Aceh yang dapat meningkatkan perkenomian dan mengentaskan kemiskinan.
Dialog interatif menghadirkan Kepala Kanwil DJP Aceh, Ir. Tarmizi, M.Si yang merekomendasikan perlu langkah Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum untuk mengharmonisasi dan mengawal Peraturan Pemerintah (PP) tentang zakat sebagai pengurang pajak secara khusus untuk Wajib Pajak dan Muzakki Aceh. Implikasi dari Zakat pengurang pajak ini adalah adanya sanksi bagi muzakki yang lalai membayar zakat, sebagaimana sanksi Wajib Pajak yang lalai membayar pajak.
Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Prof. Dr. Nazaruddin A. Wahid dalam materi yang disampaikan optimis bahwa potensi zakat akan meningkat jika zakat pengurang pajak diterapkan. “melalui zakat, akan adanya pemerataan pendapatan dan hilangnya kesenjangan sosial,” ujar Ketua BadanBaitul Mal Aceh yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnisi Islam UIN Ar-Raniry.
Lebih lanjut, Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Shabri Abd. Madjid, M.Ec meyakini zakat menjadi instrumen fiskal yang dapat mengurangi kemiskinan Aceh dan meningkatkan lajut pertumbuhan ekonomi.
Menutup Dialog interaktif, Dr. Israk Ahmadsyah, M.Ec menyatakan bahwa Aceh merupakan daerah yang mempelopori Zakat sebagai pengurangan pajak sebagai role model pengelolaan sistem keuangan Publik Islam.
“PW IKADI Aceh merekomendasikan agar Pemerintah Aceh mengawal dan memastikan payung hukum PP yang mengatur Zakat sebagai pengurang Pajak sebagai tindak lanjut implementasi UUPA. Zakat pengurang pajak menjadi terobosan pengelolaan harta umat Islam Aceh secara profesional dengan integrasi antara zakat dan pajak sebagai Pendapatan Asli Daerah untuk kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujarnya. (Rifan).