Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PERISTIWA

Dianiaya Saat Aksi, Polres Labuhanbatu di Demo Mahasiswa

badge-check


					Dianiaya Saat Aksi, Polres Labuhanbatu di Demo Mahasiswa Perbesar

Labuhanbatu, RepublikNews – Mahasiswa dari 3 perwakilan kampus di labuhanbatu berjumlah 70 Orang yang Mengatasnamakan Kelompok Diskusi Mahasiwa dan Pemuda Labuhanbatu (KODIM/P-LB) mengawali aksinya dari gedung Nasional Rantauprapat berjalan konvoi menuju kantor polres Labuhanbatu 08/10/19

Bung hamdani Dalam orasinya menyampaikan ” ada kejanggalan yang kami lihat dengan tindakan penganiayaan terhadap mahasiswa saat aksi pada tangggal 30 september 2019 yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dan satpol PP Labuhanbatu.

Awalnya mahasiswa bergegas dari gedung DPRD Labuhanbatu menuju Mapolres Labuhanbatu namun saat massa aksi melintasi pintu keluar gedung DPRD ada seorang anggota satpol PP Labuhanbatu Melontarkan makian, sehingga teman kami “Amos Sihombing” mengejar kedepan pagar namun KABAG OPS Polres Labuhanbatu menangkap dan menarik Amos dan menghitungnya kedalam kerumunan pihak pengaman.

Sehingga terjadilah tindakan penganiayaan oleh oknum anggota polisi dan anggota satpol PP Labuhanbatu yang menyebabkan Amos Shombing luka dibagian bawah mata.

Dan yang lebih anehnya saat terjadi penganiayaan tersebut hampir seluruh petinggi polres Labuhanbatu berada di lokasi seperti Kapolres, WK Polres, Kabag OPS dan Kasat Intrlkam Labuhanbatu namun kami melihat tidak ada upaya pencegahan agar tidak terjadi tindakan penganiayaan tersebut.

Hal yang Wajar jika kami menduga tindakan penganiayaan tersebut diduga sudah direncanakan oleh pihak kepolisian, bahkan kami lebih jauh menduga kejadian ini atas perintah Kapolres Labuhanbatu ( AKBP Agus Darojat. S.IK. SH. MH).

Dalam Orasinya Bung Dani Hasibuan Menyampaikan “melalui aksi damai ini kami meminta Kapolri Cq. Kapolda Sumut segera :
“Mencopot dan menindak Kabag OPS Polres Labuhanbatu dan anggotanya karena diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Labuhanbatu (ULB) Fakultas Sains Dan Teknologi ( Amos Poplius Sihombing)”

“Meminta kepada pihak kepolisian resort labuhanbatu untuk segera memeriksa, kabag OPS Polres Labuhanbatu beserta anggotanya dan Anggota Satpol PP Labuhanbatu atas Dugaan Penganiayaan Terhadap mahasiswa Universitas Labuhanbatu ( Amos Poplius Sihombing) sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku”

“Copot dan tindak segera Kasat Intelkam Polres Labuhanabatu, sebab Kasat Intelkam tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik serta diduga melakukan pembiaran penganiayaan tersebut”

“Copot Kapolres Labuhanbatu karena diduga membiarkaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh anggotanya, Kapolres harus bertanggung jawab sepenuhnya atas kejadian tersebut”

“Copot Kapolres labuhanbatu karena dinilai Gagal sebagai pimpinan tertinggi di aparat kepolisian labuhanbatu sebab kejadian ini sangat tidak menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia”

“Meminta pihak polres labuhanbatu agar segera memeriksa anggota satuan polisi pamong praja kabupaten labuhanbatu yang diduga turut serta melakukan penganiayaan”

aksi ini diterima oleh WK Polres Labuhanbatu” (Kompor. Rokhmad. SH.MH) dan menerima tuntutan mahasiswa di Lapangan ika bina depan polres labuhanbatu
” permintaan maaf dari bapak kapolres untuk agenda hari ini beliau sudah ter agenda untuk menemui para alim ulama tokoh masyarakat. sehingga tidak bisa menemui adek adek mahasiswa seluruhnya.

Karena sudah ter agenda permohonan maaf dari beliau dilimpahkan kepada saya sebagai Wakil, WK Polres Labuhanbatu untuk menemui rekan – rekan mahasiswa.

Lanjut kata WK Polres” apapun yang dilakukan pihak kepolisian, kepolisian bertanggung jawab untuk itu. Apabila pihak kepolisian itu keluar dari prosedur maka ada prosedur yang melakukan tindakan yaitu propam.

Jadi jangan kwatir seolah – olah kita bebas melakukan tindakan apapun tanpa prosesur Hukum, demikian juga perkara yang ada disini yang diduga bahwa ada pelanggaran hukum bahkan pidana oleh pihak kepolisian ataupun satpol PP hari Ini masih dalam tahap penyidikan.

Dalam hal ini mahasiswa “Rizky borkat” juga mempertegas kepada pihak kepolisian bahwa mahasiswa akan tetap melakukan desakan dan pengawalan terkait persoalan ini sampai pelaku penganiayaan tersebut ditindak sesuai dengan undang -undang.

Maha siswa juga mengingatkan agar tindakan refresip atau penganiayaan jangan pernah lagi terjadi kapan pun dan dimanapun. (ridwan)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

MPC PP Mojokerto Laporkan Dugaan Pengurukan Lahan Perumahan Tanpa Izin Ke DPRD 

16 Desember 2025 - 18:22 WIB

Trending di PERISTIWA
error: Content is protected !!