Didampingi MPPK2N “Warga Dusun Mengadukan Oknum Kades” Kepada Bupati Lamongan

Lamongan, RepublikNews – Pelaksanaan pembangunan warung Lamongan (WarLa) yang menjadi program emas Fadli bupati Lamongan di duga telah dinodai dan dikotori oleh oknum kepala desa wilayah kecamatan Solokuro kabupaten Lamongan, hal itu terungkap atas kejadian bulan Oktober, November, Desember 2019 bahwa kades Payaman akan membangun Warla diatas tanah kas desa dilingkungan dusun dari desa sekitaran wilayah kecamatan Solokuro.
Saat itu sang kades akan membangun WarLa dengan ukuran 5 x 8 meter persegi, hal ini disampaikan kepada lingkungan warga dusun dari keturunan Ngasrun namun fakta itu berbeda suatu hari warga dikumpulkan kades dandi sampaikan bahwa tanah kas desa seluas 1200 meter persegi itu dibangun toko dengan alasan sudah menjadi kesepakatan BPD dan perangkat desa.
Hal itu mematik reaksi keras dari keluarga keturunan Ngasrun yang diwakili Kusnan, mengecam keras atas tindakan kades dan atas kebijakan membangun WarLa. Dan toko tanpa mempertimbangkan rasa prikemanusiaan dan terkesan otoriter dan arogansi, hal itu terbukti saat pertemuan dengan keluarga anak cucu Ngasrun tidak diberi kesempatan untuk berbicara menyampaikan pendapat dan ide dari keluarga.
Atas tindakan itu Kusnan menyampaikan kepada oknum kades beberapa minggu lalu dengan mengajukan permintaan dari keluarga anak cucu Ngasrun untuk minta jalan 3 meter sebagai akses kendaraan. Namun hingga saat ini tidak ada respon dan jawaban dari pihak kades, sehingga dirinya mengadu dan melaporkan oknum kades ini kepada bupati Lamongan dengan didampingi LSM MPPK2N.
“Kami berharap Bapak Fadli bupati Lamongan punya rasa kepedulian terhadap keluarga kami atas tindakan kepala desa yang membangun WarLa dan toko tanpa rasa kemanusiaan. Didepan rumah keluarga kami dibangun permanen ,” kata Kusnan.
Ditempat yang sama Khusnul Ali ketua DPP LSM MPPK2N menyatakan bahwa kades itu tidak memperdulikan atas perasaan warganya, tidak hanya itu pembangunan proyek WarLa dan toko itu ditengarai banyak unsur KKN dan bertentangan dengan semagat pemberantasan korupsi yang di canangkan Ir.Joko Widodo presiden Republik Indonesia.
Sebagaimana informasi yang di dapat bahwa pembangunan WarLa dan toko diatas tanah kas desa tidak melalui mekanisme, tahapan sebagaimana amanah undang-undang yang berlaku. Itu menunjukkan kades tidak memahami atas aturan mekanisme pembangunan dari uang negara. Selain itu pembangunan proyek WarLa berasal dari sisa anggaran tahun 2019,”kata Ali.
Lanjut Ali, saya klarifikasi dengan surat tidak ada balasan dan jawaban. Sehingga layak oknum kades desa itu dilaporkan kepenegak hukum atas prilaku dan tindakannya. Kami berharap kepada bupati Lamongan melakukan pembinaan kepada kades, bila tidak warga akan melaporkan persoalan ini kepada kejaksaan negeri Lamongan dan polres Lamongan. (Hsn)