Diduga Ada TikTok Raup Untung Dengan Kontraktor, Dinas SDA Lamongan Terkesan Tutup Mata

Lamongan RepublikNews – Dikerjakan asal jadi dan diduga tidak sesuai dengan SPEK perencanaan dalam RAB. Menguatkan dugaan terjadi kongkalikong anatara Pihak Rekanan dan Dinas SDA Lamongan untuk Meraup Keuntungan Besar Dalam pekerjaan TPT Pembangunan Bangunan Perkuat Tebing ( PBPT) ldi desa Cangkring, letak proyek di sebelah kantor desa Cangkring.
Pasalnya, Satuan Dinas SDA Lamongan Tak melakukan pembongkaran ketika menemukan penyimpangan dalam pembangunan Tembok Penahan Tanah setelah melakukan sidak lokasi di desa Cangkring Kec. Bluluk menguatkan dugaan, bahawa antara Dinas SDA Lamongan dan Rekanan yang di tunjuk yaitu CV. Muda Karya Jaya telah terjadi kongkalikong dalam pelaksanaan untuk saling memguntungkan pribadi antar kedua belah pihak.
Sehingga anggapan bahwa proyek tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan di sinyalir adanya kecurangan, Mark Up, Mencuri Uang Rakyat dengan cara mengurangi SPEK material bangunan, bukan isapan jempol belaka. Dan jika di bilang kaena lemahnya pengawasan dari pihak dinas PUPR bagian pengawas lapangan, hanyalah alibi sebagian pihak.
Dari pantauan Media RepublikNews Biro Lamongan, di temukan Fakta bahwa pada tanggal 27 Maret 2023 pihak Dinas SDA Lamongan melalui Kabid Pembangunan Turun lakukan Sidak Lokasi setelah mendaaoat informasi dari tim media RepublikNews kalau dalam proyek Pembangunan Bangunan Perkuat Tebing (PBTP) atau Tembok Penahan Tanah (TPT) desa Cangkring terjadi kecuraangan yang di lakukan oleh pihak rekanan.
Kecurangan yang di sampaikan kepada Kabid Pembangunan, Teguh Setya oleh media ini bahwa dalam proyek tersebut diduga tidak sesuai RAB, proyek secara terang terangan memakai Batu oplosan. Dimana harusnya memakai Batu Kali/Batu Pecah namun memakai Batu Pedel. Selain itu dalam pemasangan batu untuk TPT nya hanya ditata sedemikian rupa baru diberikan spesi, sehingga terlihat banyak rongga atau celah batu yang tidak terisi spesi.
Namun ternyata Dinas Sumber Daya Air ( SDA ) Kabupaten Lamongan dengan pihak rekanan CV. MUDA KARYA JAYA terjadi kongkalikong, bukannya melakukan pembongkaran dan menyuruh mengganti Batu Batu Pedel dengan Batu yang sesuai SPEK dalam RAB malah justru Mengelabuhi masyarakat Lamongan atau masyarakat Desa Cangkring dengan menutup bagian belakang bangunan dengan plester tembok agar tidak kelihatan Batu pedelnya.
Dalam Papan Pagu Anggaran Pembangunan Bangunan Perkuat Tebing tertulis informasi bersumber dana dari APBD 2023 ,Dengan Nilai sebesar Rp.115.932.000 ,00. Nilai yang cukup besar tidak sebadan dengan volume bangunan. Tidak disebutkan Volume pekerjaan juga Nama Konsultan. Dan jika melihat Papan Pagu tersebut dengan Seksama terlihat Ada yang janggal dalam Kontrak Kerja antara Dinas SDA Lamongan dan CV. Muda Karya Jaya , baik Waktu Tanggal Kontrak Publikasi, Masa Pelaksanaan Kontrak dan Etimasi masa pekerjaannya…???

Dinas SDA sebagai pengawasan di lapangan harus bertanggung jawab melakukan pengawasan dalam hal ini sehingga pembangunan dapat dikerjakan sesuai harapan dan tidak ada keuangan negara yang dirugikan dan manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat bukan malah bersemgkongkol lakukan kongkalikong dengan pihak rekanan dengan mengelabuhi, membodohi masyarakat dengan menyajikan proyek Pembagunan yang tidak sesuai RAB Karena memakai Batu Oplosan untuk mencari keuntungan pribadi maupun golongannya.
Sementara itu Gunadi Kepala Dinas SDA Lamongan saat di konfirmasi langsung oleh Redaksi tidak ada respon. Bahkan Surat Konfirmasi Redaksipun yang di kirim melalui selulernya (WhatsApp) di abaikan.
Dengan melihat fakta-fakta yang ada dilapangan dari batu yang di gunakan juga tidak sesuai RAB dan kualitas proyek Pembangunan Bangunan Perkuat Tebing (PBPT) tersebut, ada indikasi mengarah Mark-Up Angaran atau Mark-Up Volume Pekerjaan. PERS sebagai “social control of the change” dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan daerah.
Pers Merupakan Wahana komunikasi Media Massa, penyebar informasi dan pembentuk opini sehingga dapat melaksanakan tugas, hak, kewajiban, asas, fungsi dan peranannya dengan sebaik mungkin untuk membawa kehidupan masyarakat yang lebih baik, Demokratis dan Kondusif. Maka diperlukan adanya koordinasi dengan Lembaga penyelenggara negara baik Yudikatif, Eksekutif dan Legislatif guna terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN serta terciptanya pemerintah yang transparan, partisipasi dan akuntabilitas
Media ini melayangkan Surat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun Kelapangan, menindak lanjuti laporan, mengevaluasi Pembangunan TPT desa Cangkring dan proyek – proyek lain milik Dinas SDA Lamongan yang di kerjakan oleh rekanannya baik PT/CV tanpa tebang pilih bilamana diketemukan fakta adanya dugaan penyimpangan pekerjaan yang merugikan keuangan Negara/Di korupsi. (Yan/St)