Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PERISTIWA

Diduga Cemarkan Nama Baik, Plt Dispendik Aceh Timur Polisikan Oknum Wartawan

badge-check


					Diduga Cemarkan Nama Baik, Plt Dispendik Aceh Timur Polisikan Oknum Wartawan Perbesar

Aceh Timur, RepublikNews –Cemarkan Nama Baik PLT Kepala dinas pendidikan Saiful Basri S.pd,M.pd Polisikan Oknum Wartawan.

Akibat di tuding buat buku nikah palsu demi masuk hotel dan juga tidurin istri orang, semua itu Fiknah jadi saya tidak terima apa yang ditulis melalui salah satu media online,Saiful Basri,S.pd,M,pd, plt Kepala dinas pendidikan Aceh Timur melaporkan oknum wartawan berinisial A dengan kode A,007, ke Polres Aceh Timur, Jumat (06/03) siang.

Laporan itu sesuai dengan surat pengaduan nomor Reg/02/res/2.5/2020/Reskrim,Adapun laporan itu terkait dengan dugaan perkara tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik sesuai Undang-Undang ITE dengan terlapor.

http://www.republiknews.id/2020/03/07/bakti-sosial-operasi-bibir-sumbing-di-buka-oleh-bupati-aceh-timur/

Plt Kepala dinas pendidikan Aceh Timur Saiful Basri, mengatakan ini sudah menyangkut hargai diri dan nama baik keluarganya, sehingga melaporkan oknum wartawan dimaksud ke pihak kepolisian, saya berharap kepada pihak yang berwajib supaya kasus ini cepat di selesaikan, menurut saya wartawan A,007 Ini terlihat tidak profesional dalam menjalankan tugas wartawan tersebut sebagai jurnalis,”ujarnya.

Atas pemberitaan itu, sambungya, kita laporkan ke polisi, karena telah menyebar berita hoax dan juga mencemarkan nama baik saya dan keluarga dan pemberitaan itu tidak benar, itu fitnah.

Ia juga mengharapkan, kepada pihak kepolisian agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.“Semoga menjadi pelajaran bagi rekan-rekan pers yang menjalankan tugas sebagai wartawan harus sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor : 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik (KEJ),” tutup plt Kepala dinas pendidikan Aceh Timur. (Iwan)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

MPC PP Mojokerto Laporkan Dugaan Pengurukan Lahan Perumahan Tanpa Izin Ke DPRD 

16 Desember 2025 - 18:22 WIB

Trending di PERISTIWA
error: Content is protected !!