Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PERISTIWA

Diduga Mega Finance Mojokerto “Tabrak Instruksi Presiden” Modus Perampasan Motor Nasabah Berkedok Program Corona

badge-check


					Diduga Mega Finance Mojokerto “Tabrak Instruksi Presiden” Modus Perampasan Motor Nasabah Berkedok Program Corona Perbesar

Mojokerto, RepublikNews – Instruksi presiden terkait larangan penarikan kendaraan oleh pihak leasing dan debt colector ternyata tidak di perhatikan oleh mereka. Pasalnya ditengah maraknya wabah Corona dan gencarnya pemerintah memutus rantai wabah Covid19 dengan menggerakkan seluruh jajaran pemerintahan baik pusat ataupun daerah, dan dari institusi Polri dan TNI untuk mencegah penyebaran virus ini, malah di manfaatkan oleh oknum-oknum leasing dan debt colector menjalankan aksinya menarik dan merampas motor kredit macet kendaraan ke nasabah dengan cara menawarkan dan memberikan keringanan dengan dalih program Corona.

Modus penawaran program Corona dengan memberikan keringanan kepada nasabah kredit motor ini terjadi di Mojokerto. Suparno warga desa Simbaringin kecamatan Kutorejo harus kehilangan motornya saat melintas di Jl. Jayanegara menuju  Kranggan Mojokerto. Bersama istrinya Suparno harus jalan kaki pulang kerumahnya lantaran motornya di rampas oleh debt Colector dari MEGA Finance Mojokerto setelah motornya raib di bawa kabur Colector.

Kepada wartawan RepublikNews, Suparno memberikan keterangan kronologi kejadian yang menimpanya. Ia mengatakan pada saat itu dia bersama istrinya melewati Jl. Jayanegara, di tikungan UKS dia di ikuti oleh beberapa orang dan di hentikan di jalan Kranggan Mojokerto.

“Sekitar pukul 09:30 Wib di sekitar masjid Babus salam arah ke Dinas Pendidikan tiba-tiba ada dua orang mengendarai Vario Hitam menghentikan saya dan istri, dua orang itu nanya mau kemana. Mereka ternyata para penagih kredit/Colector dan setelah itu saya di ajak ke leasing Mega Finance katanya di ajukan program Corona biar dapet keringanan,”terang Parno.

Ternyata itu hanya jebakan mereka, karena setelah di dalam kantor leasing Mega Finance tidak seperti yang di janjikan waktu apa yang dua orang bilang di jalan, di situ saya di suruh tanda tangan dan malah terjadi penyitaan sepeda motor saya,” tuturnya.

Atas kejadian ini Kepada Masyarakat harap berhati-hati dengan modus liesing ataupun debt colektor dengan Kedok Program Corona, bukan tidak mungkin apa yang di alami warga Simbaringin ini akan menimpa anda, dalih menawarkan keringanan kredit alih alih Program Corona. Adalah ajakan mereka yang akan menjebak anda dan ujung-ujungnya adalah modus perampasan, penyitaan kendaraan anda,”papar Suparno. (Tim)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

MPC PP Mojokerto Laporkan Dugaan Pengurukan Lahan Perumahan Tanpa Izin Ke DPRD 

16 Desember 2025 - 18:22 WIB

Trending di PERISTIWA
error: Content is protected !!