PERISTIWA

Diduga Mega Finance Mojokerto “Tabrak Instruksi Presiden” Modus Perampasan Motor Nasabah Berkedok Program Corona

Mojokerto, RepublikNews – Instruksi presiden terkait larangan penarikan kendaraan oleh pihak leasing dan debt colector ternyata tidak di perhatikan oleh mereka. Pasalnya ditengah maraknya wabah Corona dan gencarnya pemerintah memutus rantai wabah Covid19 dengan menggerakkan seluruh jajaran pemerintahan baik pusat ataupun daerah, dan dari institusi Polri dan TNI untuk mencegah penyebaran virus ini, malah di manfaatkan oleh oknum-oknum leasing dan debt colector menjalankan aksinya menarik dan merampas motor kredit macet kendaraan ke nasabah dengan cara menawarkan dan memberikan keringanan dengan dalih program Corona.

Modus penawaran program Corona dengan memberikan keringanan kepada nasabah kredit motor ini terjadi di Mojokerto. Suparno warga desa Simbaringin kecamatan Kutorejo harus kehilangan motornya saat melintas di Jl. Jayanegara menujuĀ  Kranggan Mojokerto. Bersama istrinya Suparno harus jalan kaki pulang kerumahnya lantaran motornya di rampas oleh debt Colector dari MEGA Finance Mojokerto setelah motornya raib di bawa kabur Colector.

Baca Juga :  Para Saksi Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa SMPN 1 Kutorejo Penuhi Panggilan Polres Mojokerto

Kepada wartawan RepublikNews, Suparno memberikan keterangan kronologi kejadian yang menimpanya. Ia mengatakan pada saat itu dia bersama istrinya melewati Jl. Jayanegara, di tikungan UKS dia di ikuti oleh beberapa orang dan di hentikan di jalan Kranggan Mojokerto.

“Sekitar pukul 09:30 Wib di sekitar masjid Babus salam arah ke Dinas Pendidikan tiba-tiba ada dua orang mengendarai Vario Hitam menghentikan saya dan istri, dua orang itu nanya mau kemana. Mereka ternyata para penagih kredit/Colector dan setelah itu saya di ajak ke leasing Mega Finance katanya di ajukan program Corona biar dapet keringanan,”terang Parno.

Ternyata itu hanya jebakan mereka, karena setelah di dalam kantor leasing Mega Finance tidak seperti yang di janjikan waktu apa yang dua orang bilang di jalan, di situ saya di suruh tanda tangan dan malah terjadi penyitaan sepeda motor saya,” tuturnya.

Baca Juga :  Pemkab Mojokerto Ramaikan HUT RI 74 Dengan Ngontel Bareng Bersama Kosti

Atas kejadian ini Kepada Masyarakat harap berhati-hati dengan modus liesing ataupun debt colektor dengan Kedok Program Corona, bukan tidak mungkin apa yang di alami warga Simbaringin ini akan menimpa anda, dalih menawarkan keringanan kredit alih alih Program Corona. Adalah ajakan mereka yang akan menjebak anda dan ujung-ujungnya adalah modus perampasan, penyitaan kendaraan anda,”papar Suparno. (Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!